oleh

Ombudsman Pertanyakan Status Plt Pada Jabatan Sekda Bintuni yang Menahun

-Daerah, Nasional-769 Dilihat

Ombudsman Pertanyakan Status Plt Pada Jabatan Sekda Bintuni yang Menahun 1PAPUA BARAT, kabarSBI.com – Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat mempertanyakan sistem tata kelola pemerintahan Kabupaten Teluk Bintuni saat ini yang di nilai tidak berjalan maksimal. Pasalnya, Sekda Kabupaten Teluk Bintuni hingga kini masih dijabat oleh seorang Plt (Pelaksana Tugas).

“Kami akan ke sana mempertanyakan ini ke Bupati Teluk Bintuni, juga mempertanyakan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal sikap mereka,” ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Papua Barat, Musa Y Sombuk, Rabu (10/8).

Menurutnya, Plt adalah pejabat berkewenangan setengah (tidak penuh). Oleh sebab itu, menjadi pertanyaan ketika kewenangan setengah itu berlarut hingga menahun sampai saat ini.

“Kita pertanyakan, kenapa Sekda Bintuni belum definitif ? kapan seleksinya ? Hasilnya mana ? ini sudah dua tahun lebih Sekda masih saja dijabat seorang Plt,” terangnya.

Penjabat Gubernur Papua Barat juga kata dia, harus ikut menyikapi persoalan ini. Apalagi, biro pemerintahan di provinsi ini, kalau tata kelola pemerintahan tidak bisa berjalan dengan baik dalam hal pelayanan publik jika pejabat utamanya masih status Plt.

“Biro pemerintahan melihat ini seperti apa ? Hambatannya dimana? Seleksi sudah selesai sejak 2020, mengapa hasilnya belum diumumkan sampai sekarang ?,” bebernya.

Menurutnya, kondisi ini tentu berpengaruh terhadap pelayanan publik, kaitan persiapan pemilihan umum, fasilitas pemerintah daerah dalam hal dana, data dan lainnya yang tentu membutuhkan kebijakan dari pejabat berstatus definitif.

“Kalau Penjabat Gubernur Papua Barat melihat yang pincang begini, harus segera diluruskan. Karena, ketimpangan ini menunjukan tata kelola pemerintahan tidak berjalan baik, yang mengarah ke mal administrasi dan bisa juga mengarah ke pidana,” tandasnya.

Soal ini, Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw tidak membalas konfirmasi yang dilakukan media ini via ponselnya di nomor 0821 xxxx 5909

Diketahui, Sekda Kabupaten Teluk Bintuni saat ini dijabat oleh Drs. Frans N. Awak dengan status Plt. Dia ditunjuk sebagai Plt pada Mei 2020 lalu. Tidak lama kemudian, digelar lelang terbuka jabatan Sekda. Tahapan berlangsung hingga Desember 2020. Namun sampai saat ini, hasil seleksi itu belum diumumkan.

Lima pejabat tinggi dilaporkan ikut dalam seleksi itu. Mereka adalah Drs. Alimudin, Ir Frans Nicolas Awak, Ir. Ida Bagus Putu Suratna, Izaac Loukjoun SH.,MH dan Jacomina Jane Magdalena Fimbay, S.Pd, MM.

Dari ke lima nama itu, dokumen empat calon diantaranya dinyatakan lengkap. Sedangkan dokumen calon atas nama Drs. Alimudin dinyatakan tidak lengkap dengan keterangan, tidak ada surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan tingkat II (Pim II).(dtm/red)

Kabar Terbaru