oleh

Ombudsman RI Sampaikan Potret Layanan Publik Sektor Pelabuhan

Ombudsman RI Sampaikan Potret Layanan Publik Sektor Pelabuhan 1BOGOR, kabarSBI.com – Beberapa potret pelayanan publik pada sektor perhubungan laut, kepelabuhan dan kepabeanan yang menjadi temuan investigasi Ombudsman RI yaitu, terkait proses pre clearance dan alur perizinan yang masih lama, penentuan jadwal pemeriksaan container yang tidak menentu, data cargo yang tidak terintegrasi, tingginya Yard Occupancy Ratio, belum semua pelabuhan memiliki sarana prasana yang memadai seperti TPFT, empat pelabuhan yang ditetapkan Kementerian Pertanian sebagai pelabuhan importir holtikultura belum memiliki instalasi karantina yang memadai serta karantina belum dilakukan secara optimal sehingga adanya container yang long stay di pelabuhan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih saat menjadi narasumber pada sesi Panel Diskusi pada kegiatan Pelindo Forum 2023 pada Kamis (19/01/2023) di Pendulum Nusantara Hall PT Pendidikan Maritim Logistic Indonesia.

“Ombudsman RI pernah mengeluarkan rekomendasi yang sudah diselesaikan oleh Direktur Utama PT Pelindo I, II, II dan IV pada tahun 2014 yaitu menyusun standar pelayanan publik setidaknya menetapkan dan mempublikasi secara terbuka, memberlakukan sistem pembayaran single billing pada container yang dipindahlokasikan serta bongkar muat kargo, menambah fasilitasi dan peralatan guna penarikan container ke lokasi behandle, membangun fasilitas tempat pemeriksaan fisik terpadu di setiap terminal container pada setiap pelabuhan,” terang Najih.

Dalam paparannya, Najih menyampaikan bahwa Ombudsman RI adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

“Melihat definisi legal, bahwa Ombudsman RI memiliki cangkupan pengawasan yang sangat luas, terdapat dua fungsi pengawasan Ombudsman RI dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yaitu penyelesaian laporan masyarakat yang nanti outputnya berupa tindakan korektif, serta upaya pencegahan maladministrasi yang outputnya berupa saran perbaikan, ” jelas Najih

Menyambung hal tersebut, Najih menjelaskan bahwa Maladministrasi merupakan perilaku melawan hukum yang melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Beberapa bentuk maladministrasi yaitu penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, tidak patut, berpihak, diskriminasi, dan konflik kepentingan.

Di akhir paparannya, Najih mengatakan bahwa di tahun 2023 ini penilaian standar pelayanan publik tidak hanya pada lingkungan pemerintahan namun akan masuk pada sektor BUMN dan BUMD.

Turut hadir juga sebagai narasumber dalam diskusi Komisaris Komisi Informasi Pusat RI, Samrotunajah Ismail, Secretary General Transparency International Indonesia, Johanes Danang Widoyoko, Direktur Anti Korupsi Badan Usaha KPK, Aminudin, dan Tenaga Ahli Stranas PK, Febriyantoro Martadikrama. (red)

Kabar Terbaru