Ombudsman RI Temukan Dugaan ‘Klaster Mewah’ di Lapas Cibinong, Ada AC hingga Miras

Ombudsman RI Temukan Dugaan ‘Klaster Mewah’ di Lapas Cibinong, Ada AC hingga Miras 1
Keterangan foto: Tim Ombudsman RI saat melakukan pemeriksaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, terkait dugaan keberadaan hunian khusus dengan fasilitas mewah dan temuan minuman beralkohol.

CIBINONG, kabarSBI.com — Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengungkap temuan terkait dugaan keberadaan hunian khusus berfasilitas mewah di Kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan tersebut diperoleh saat tim Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mendapati sejumlah bangunan yang disebut menyerupai homestay, rumah petak hingga kawasan hunian eksklusif di dalam kompleks lapas, 24 September 2026.

Pelaksanaan sidak sempat diwarnai ketegangan setelah tim Ombudsman disebut mengalami penghalangan dari oknum petugas internal lapas. Tim sempat tertahan di pintu masuk dan terlibat adu mulut sebelum akhirnya dapat memasuki area belakang kompleks untuk melakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang menjadi perhatian.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan terpisah di sekitar rumah dinas Kepala Lapas dan berada terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menyebut sejumlah bangunan tersebut memiliki fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, pendingin ruangan atau AC serta perlengkapan rumah tangga yang dinilai menyerupai fasilitas apartemen.

Tim juga menemukan sejumlah perabot seperti sofa, televisi layar besar dan kulkas. Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan menyampaikan bahwa tim turut menemukan beberapa botol minuman keras beralkohol di dalam salah satu kulkas. Di area yang sama, Ombudsman juga melihat kendaraan seperti Toyota Alphard serta fasilitas rekreasi berupa gym, kolam renang dan pembangunan golf simulator.

Ombudsman menduga keberadaan hunian tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas khusus kepada warga binaan tertentu. Dugaan tersebut diperkuat oleh keterangan salah seorang narapidana yang disebut mengaku membayar sejumlah uang untuk menempati kamar tersebut. Sementara itu, pihak lapas disebut memberikan penjelasan bahwa bangunan tersebut merupakan rumah asimilasi.

Atas temuan tersebut, Ombudsman RI menyatakan akan melakukan pendalaman dan membawa hasil pemeriksaan kepada instansi terkait, termasuk Kementerian Hukum dan HAM serta DPR RI. Ombudsman menilai diperlukan evaluasi terhadap pengelolaan fasilitas di Lapas Cibinong untuk memastikan tidak terjadi praktik pemberian keistimewaan maupun komersialisasi fasilitas pemasyarakatan.

(tim/red)

 

#OmbudsmanRI #LapasCibinong #LapasKelasIIACibinong #Kemenkumham #PengawasanLapas #DugaanPelanggaran #FasilitasMewah #KlasterMewah #MirasDiLapas #Pemasyarakatan #BeritaNasional #kabarSBI