oleh

Ombudsman Temukan Maladministrasi Terkait Substansi Kepegawaian di Pemprov, Yozar Ungkap Hal Ini

Ombudsman Temukan Maladministrasi Terkait Substansi Kepegawaian di Pemprov, Yozar Ungkap Hal Ini 1BANGKA, kabarSBI.com – Ombudsman Bangka Belitung menemukan maladministrasi terkait substansi kepegawaian di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy kepada Bangkapos.com, usai menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pangkalpinang, Selasa (28/3/2023).

Ditemukannya maladministrasi ini, usai Ombudsman Bangka Belitung menerimamu laporan dari pegawai setempat.

“Ini kan LAHP ini bersifat rahasia, kami sudah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait dengan substansi kepegawaian dari salah satu seorang pelapor, terkait dengan penggunaan data pribadi di kepegawaian,” ungkap Yozar.

Dia mendesak agar pemprov kedepannya melakukan perbaikan pada substansi kepegawaiannya.

“Harapan kami ini jadi perbaikan kedepan oleh pemerintah provinsi, di aspek kehati-hatian dan pengunaan data pribadi pegawai, karena memang data pribadi ini sudah dilindungi UU.

Memang tidak bisa dijelaskan lebih lanjut, di dalam laporan ini ada pegawai yang keberatan terkait penggunaan data pribadi digunakan untuk kepentingan kepegawaian, sehingga pelapor menyampaikan kepada atasan kemudian ke Ombudsman,” jelasnya.

Dia mengungkapkan laporan ini ditangani sudah cukup lama dari tahuan 2022, baru selesaikan di tahun 2023, harapannya nanti selain perbaikan sistemik, pemprov juga akan melakukan tindakan korektif sesuai batas waktunya.

Sehingga Ombudsman Bangka Belitung bisa menyatakan laporan tersebut ditutup. “Ini kan laporan adanya maladministrasi, kita rumuskan tindakan korektifnya, nanti proses selanjutnya pemerintah provinsi melaksanakan tindakan korektif itu,” ungkap Yozar.

Tidak hanya itu, dia berharap Pemprov Bangka Belitung memperhatikan persoalan dan hak-hak para pegawai sesuai ketentuan.

“Persoalan kepegawaian yang cukup menarik dari segi isu dan ragam permasalahannya, kemudian bahkan jumlahnya, kita mungkin bisa mengambil pelajaran, persoalan kepegawaian ini salah satu dari pelayanan publik yang harus dilakukan sesuai asas umum pemerintahan yang baik dan profesional,” tegasnya.

Yozar sempat menyinggung dalam pemberian sanksi kepada kepegawaian itu ada prosedur yang harus dilalui.

“Katakanlah ada prosedur yang tidak dilalui bisa jadi menemukan maladministrasi, karena memang hak pegawai menerima pelayanan kepegawaian yang baik dan sesuai prosedur,” katanya.

Hadir pihak pemprov dalam penerimaan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dari pihak Inspektorat Bangka Belitung dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Belitung.

Saat dikonfirmasi Bangkapos.com, pihak pemprov menyarankan untuk menanyakan langsung ke Ombudsman Bangka Belitung. (red)

Kabar Terbaru