oleh

Operasi Yustisi Sebulan, TNI-Polri Tindak 5,9 Juta Pelanggar Protokol Kesehatan

-Headline, Nasional-775 Dilihat
Operasi Yustisi Sebulan, TNI-Polri Tindak 5,9 Juta Pelanggar Protokol Kesehatan 1
Operasi Yustisi Sebulan, TNI-Polri Tindak 5,9 Juta Pelanggar Protokol Kesehatan

kabarSBI.com – Sejak 14 September hingga hari ini, aparat gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, dan instansi terkait menggelar operasi yustisi di berbagai wilayah. Tujuannya untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono menyampaikan, sepanjang 14 September sampai 11 Oktober, telah dilakukan lebih dari 5,7 juta kali penindakan di berbagai wilayah seluruh Indonesia. Sanksi yang diberikan beragam, mulai dari sanksi teguran, tertulis, lisan, serta denda. Ada pula pelanggar yang dijatuhi dengan kurungan penjara.

Gatot Eddy merinci, denda yang ditarik dari para pelanggar sampai 11 Oktober sudah lebih dari Rp 3 miliar. Angka tersebut kemungkinan terus bertambah, mengingat operasi yustisi masih terus dilaksanakan.

“Denda sampai hari ini ada Rp 3.237.718.675. Ada juga yang hukuman kurungan itu ada empat kasus di Jawa Timur dilakukan,” kata Komjen Gatot Eddy Pramono dalam konferensi pers virtual, Senin (12/10/2020).

Ditambahkan Kepala Staff Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa, TNI AD menurunkan lebih dari 62 ribu personil untuk membantu menjalankan operasi yustisi di berbagai daerah. Adapun penempatan personil didasarkan pada pertimbangan Kodam, Kapolda, dan gubernur di masing-masing wilayah sesuai dengan target operasi yustisi.

“Kami Angkatan Darat berkomunikasi setiap pagi dengan seluruh pangdam, khususnya 10 Panglima Kodam yang menjadi titik berat operasi saat ini. Kemudian dengan jajaran kesehatan pun kita lakukan koordinasi seminggu 3 kali untuk memantau sejauh mana rumah sakit-rumah sakit kita yang tersebar di seluruh indonesia. Total Rumah Sakit Angkatan Darat dengan yang kecil-kecil itu ada 95 di seluruh Indonesia,” kata Andika.(priyanto/hat)

Kabar Terbaru