
PURWOKERTO, kabarSBI.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 21 Agustus lalu, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp665 juta serta sejumlah dana dalam rekening. KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, 24 Agustus 2026.
Kasus ini menjadi sorotan setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan seorang oknum guru sekolah menengah yang disebut berperan sebagai koordinator sekaligus pengepul calon mahasiswa. Dari bukti percakapan antara oknum guru tersebut dengan pihak Bagian Akademik Unsoed, muncul dugaan adanya tawar-menawar tarif kursi mahasiswa dengan nilai mulai Rp50 juta hingga Rp500 juta. Praktik tersebut diduga melibatkan sejumlah calon mahasiswa yang diarahkan masuk melalui jalur mandiri.
KPK juga mengelompokkan para tersangka ke dalam tiga kluster. Salah satunya berkaitan dengan dugaan permintaan dana sekitar Rp650 juta oleh Wakil Rektor III Unsoed melalui pihak tertentu. Kluster lainnya melibatkan Rektor Unsoed Ahmad Sodiq yang diduga memberikan arahan khusus terkait kerabatnya, sementara Kepala Bagian Akademik diduga melakukan komunikasi dan transaksi dengan pihak yang menjadi pengepul calon mahasiswa.
Sementara itu, pihak Unsoed menyatakan tengah melakukan investigasi internal terhadap mahasiswa Fakultas Kedokteran yang masuk melalui jalur mandiri dan diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Kampus juga mengkaji kemungkinan pemberian sanksi akademik apabila ditemukan bukti pelanggaran. Konsultasi dengan kementerian terkait disebut terus dilakukan untuk menentukan langkah hukum serta status akademik mahasiswa yang terdampak kasus.
Koordinator Divisi Edukasi Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Nisa Rizkia Zonzoa, menilai jumlah tersangka dalam kasus tersebut masih berpotensi bertambah. Menurutnya, praktik suap di lingkungan perguruan tinggi dapat membentuk rantai yang melibatkan penerima, pemberi, hingga perantara. ICW mendorong KPK menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk mereka yang memberikan atau memfasilitasi terjadinya transaksi.
ICW juga menyoroti persoalan yang lebih luas dalam tata kelola perguruan tinggi. Sepanjang 2006 hingga 2025, ICW mencatat sedikitnya 60 kasus korupsi di lingkungan kampus dengan kerugian negara mencapai Rp446 miliar dan nilai suap sekitar Rp4,4 miliar. Untuk kasus penerimaan mahasiswa baru, tercatat tujuh perkara dengan kerugian negara mencapai Rp115 miliar. ICW mendesak pemerintah mengevaluasi total mekanisme jalur mandiri, terutama transparansi kuota dan besaran Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), agar celah jual beli kursi dan praktik pungutan liar tidak kembali terjadi. (red)
#KPK #Unsoed #KasusSuap #OTTKPK #JalurMandiri #KorupsiKampus #ICW #PenerimaanMahasiswa #JualBeliKursi #PendidikanIndonesia #Antikorupsi #BeritaTerkini


