Owner PT EMB Akui Getah Pinus Tanpa Dokumen Lengkap, Agung Sulistio Siapkan Laporan ke Bareskrim

Owner PT EMB Akui Getah Pinus Tanpa Dokumen Lengkap, Agung Sulistio Siapkan Laporan ke Bareskrim 1
Gmbr ilustrasi

PEKALONGAN, kabarSBI.com — puluhan awak media bersama Agung Sulistio, selaku Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), sekaligus Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com), melakukan peninjauan dan konfirmasi terkait dugaan peredaran getah pinus yang belum dapat dibuktikan legalitas asal-usulnya. Peninjauan dilakukan untuk memperoleh informasi langsung mengenai kelengkapan dokumen angkutan dan asal-usul bahan baku yang diterima oleh PT EMB Merkusi Chemical, yang beralamat di Jalan Raya Warungasem, Watusalam Kidul, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Sabtu, 15 Agustus 2026.

Dalam peninjauan tersebut, awak media menemukan armada truk G 8509 OC yang mengangkut getah pinus menuju PT EMB Merkusi Chemical. Saat dikonfirmasi, sopir berinisial MR mengaku hanya dapat menunjukkan surat jalan dari PT Rinaya Sumedang sebagai perusahaan pengirim. MR juga menerangkan bahwa muatan tersebut diangkut dari wilayah Banjaran, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dan menurut keterangannya barang tersebut diambil dari sebuah gudang milik pengusaha berinisial N. Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul getah pinus serta kelengkapan dokumen yang menyertai pengangkutan hasil hutan bukan kayu.

Persoalan ini bukan semata-mata mengenai keberadaan surat jalan. Getah pinus merupakan hasil hutan bukan kayu, sehingga asal-usul, pemanfaatan, pengangkutan dan penatausahaannya harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan kehutanan. Perlu dipastikan dari areal mana getah tersebut diperoleh, siapa yang melakukan penyadapan, dasar legal pemanfaatannya, serta dokumen hasil hutan dan angkutan yang menyertainya.

Saat dikonfirmasi secara langsung di salah satu rumah makan di Pekalongan, Muhib selaku owner PT EMB Merkusi Chemical memberikan keterangan kepada awak media mengenai bahan baku getah pinus tersebut. Dalam konfirmasi tersebut, menurut keterangan yang diperoleh awak media, Muhib mengakui telah melakukan kesalahan dalam menerima bahan baku tersebut. Muhib juga mengakui bahwa barang tersebut tidak memiliki kelengkapan dokumen legalitas dan menyebut barang tersebut sebagai barang ilegal. Pernyataan tersebut akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk diverifikasi melalui proses pemeriksaan hukum.

Muhib juga menerangkan bahwa bahan baku getah pinus yang selama ini dibeli perusahaannya antara lain berasal dari kawasan TNGC Kuningan, Jawa Barat, serta sejumlah daerah di luar Pulau Jawa seperti Medan, Makassar dan Padang. Keterangan tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut, khususnya mengenai legalitas pemasok, asal areal sadapan, dokumen hasil hutan, dokumen pengangkutan serta kewajiban negara yang melekat pada kegiatan tersebut.

Agung Sulistio menegaskan dirinya memiliki sejumlah bukti pendukung, berupa foto, video, dokumentasi kendaraan pengangkut, serta keterangan langsung dari sopir dan Muhib selaku owner PT EMB Merkusi Chemical. Bukti-bukti tersebut, menurut Agung, akan dikumpulkan dan disampaikan kepada aparat penegak hukum sebagai bahan laporan. Agung menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada Bareskrim Polri agar dugaan pelanggaran dapat diperiksa secara objektif dan profesional.

Menurut Agung, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pihak yang mengambil, mengangkut, memperdagangkan atau menerima hasil hutan secara ilegal, maka pihak yang memenuhi unsur pelanggaran harus diproses sesuai hukum. “Jangan hanya pelaku di lapangan yang diproses. Kalau memang terbukti ada pihak yang menampung atau menerima hasil hutan ilegal, maka pihak tersebut juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Negara tidak boleh dirugikan,” tegas Agung Sulistio.

Agung menambahkan, dugaan kerugian negara perlu diperiksa apabila kegiatan tersebut terbukti menyebabkan hilangnya penerimaan negara atau menimbulkan kerusakan terhadap sumber daya hutan. Aparat diminta menelusuri rantai pasok dari hulu hingga hilir, mulai dari asal areal sadapan, pemasok, gudang, perusahaan pengirim hingga perusahaan penerima. “Kami akan menyerahkan bukti-bukti kepada Bareskrim. Kami meminta pelaku maupun pihak yang terbukti menerima atau menampung hasil hutan ilegal diproses sesuai hukum apabila unsur pelanggarannya terbukti,” tegasnya.

Dugaan tersebut berkaitan dengan rezim UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan berikutnya. Penerapan pasal pidana tetap harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan terpenuhinya unsur tindak pidana.

Agung Sulistio bersama puluhan awak media mendorong aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara transparan, profesional dan tidak tebang pilih. Jika bukti yang diserahkan menunjukkan adanya pelanggaran dan kerugian negara, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau bantahan.

(tim/red)