PEKALONGAN, kabarSBI.com — Senin, 31 Agustus 2026. Pertanyaan yang disebut disampaikan Muhib, yang disebut sebagai owner PT EMB, mengenai apakah anggota SBI dan LPK-RI lebih banyak dibandingkan dengan sebuah ormas, menjadi perhatian serius. Informasi tersebut disampaikan kepada Agung Sulistio, selaku Pimpinan Redaksi kabarSBI.com, Ketua Umum GMOCT, sekaligus Ketua II DPP LPK-RI, melalui Kabiro kabarSBI.com. Agung menilai pertanyaan tersebut perlu diklarifikasi karena persoalan utamanya bukan adu jumlah anggota, melainkan maksud dan tujuan di balik pertanyaan tersebut.
Agung menegaskan bahwa kabarSBI.com dan LPK-RI tidak pernah menjadikan jumlah massa sebagai ukuran dalam menjalankan fungsi jurnalistik maupun kontrol sosial. Menurutnya, pemberitaan harus berdiri di atas fakta, data, dokumen, hasil verifikasi, dan ketentuan hukum. “Kalau hanya bertanya, silakan. Tetapi kalau pertanyaan itu dimaksudkan untuk mengukur kekuatan atau memberikan tekanan kepada anggota kami, tentu harus dijelaskan maksudnya. Kami tidak bekerja berdasarkan banyak atau sedikitnya massa,” tegas Agung.
Menurut Agung, persoalan tersebut tidak boleh diarahkan menjadi pertarungan antara lembaga pers, lembaga kontrol sosial, dan organisasi masyarakat. Fokus utama tetap pada substansi persoalan yang sedang ditelusuri, termasuk informasi mengenai aktivitas perusahaan dan dugaan persoalan dalam rantai pasok getah pinus. Setiap informasi yang diterima tetap harus melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait sebelum dijadikan dasar pemberitaan.
Dalam konteks kehutanan, Agung mengingatkan bahwa pemanfaatan hasil hutan wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Karena itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran, yang perlu diperiksa adalah asal-usul material, legalitas pemasok, dokumen pengangkutan, serta mekanisme penerimaan dan pencatatan hasil hutan.
Agung meminta APH, Kejaksaan, serta GAKKUM LH bidang Kehutanan untuk tidak tinggal diam apabila dalam penelusuran ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Ia meminta agar pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, berdasarkan bukti, dan tidak pandang bulu. “Kami meminta APH, Kejaksaan, dan GAKKUM LH Kehutanan turun tangan melakukan penelusuran. Kalau memang ditemukan pelanggaran, tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan hukum justru tertutup oleh isu kekuatan organisasi,” tegas Agung.
Terkait PT EMB, alamat yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya adalah Jalan Raya Warungasem, Watusalam Kidul, Desa Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 51171. Penyebutan alamat tersebut merupakan informasi identitas perusahaan dan bukan kesimpulan bahwa PT EMB telah melakukan tindak pidana. Setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak yang berwenang. PT EMB juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang diberitakan.
Agung Sulistio kembali menegaskan bahwa kabarSBI.com, GMOCT, dan DPP LPK-RI tidak mencari konflik dengan organisasi mana pun. “Kami tidak mengukur keberanian dari jumlah anggota. Kalau PT EMB merasa seluruh kegiatan dan rantai pasoknya telah sesuai hukum, silakan buka ruang klarifikasi dan tunjukkan legalitasnya secara transparan. Namun apabila ditemukan dugaan pelanggaran, biarkan APH, Kejaksaan, dan GAKKUM LH Kehutanan menjalankan kewenangannya. Hukum harus menjadi panglima, bukan kekuatan massa,” pungkas Agung. kabarSBI.com tetap mengedepankan verifikasi, keberimbangan, asas praduga tak bersalah, dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut.
(tim/red)

