
Menurut narasumber kepada tim Jurnalis kabarsbi.com Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI ) bahwa pemilik PT Global Air Solusindo ( Sentosa Group ) Sdr J , di duga belum memiliki Sertifikat Layak Fungsi ( SLF ). Maka di pandang perlu tim Jurnalis kabarsbi.com Sahabat Bhayangkara Indonesia ( SBI ) ,menuju ke lokasi PT. Global Air Solusindo ( Sentosa group ) yang beralamat di Kedung Kelor Kec warureja Kabupaten Tegal Jawa Tengah guna untuk megklarifikasi ke benaranya,akan tetapi pemilik atau Komisaris Utama saudara J tidak berada di tempat,tim Jurnalis kabarsbi.com menghubungi saudara BP selaku Branch Manajer PT, Global Air Solusindo ( sentosa group ) untuk dapat berkomunikasi dengan saudara J selaku Komisaris utama akan tetapi saudara BP tidak berkenan dengan berbagai alasan * bahwa saya tidak memiliki Contack person saudara J, dan terkait oprasional kantor saya hanya bisa berhubungan dengan asistenya,imbuhnya kepada Jurnalis kabarsbi.com melalui Whatswapp (WA),sampai berita ini di turunkan Jurnalis kabarsbi.com belum dapat berkomunikasi dengan saudata J selaku Komisaris utama PT .Global Air Solusindo ( Sentosa Group )
“Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung, baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya. Secara hukum, hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang menyatakan bahwa setiap bangunan gedung harus selalu dalam kondisi kokoh dan laik fungsi. Sebagai bukti legalnya, pemerintah daerah dapat menerbitkan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) bangunan gedung.
(Tim/red)