Paguyuban Sunter Jaya Tuntut Penghapusan Blokir Tanah: Minta Kepastian Hukum Berdasarkan UU Pertanahan

Paguyuban Sunter Jaya Tuntut Penghapusan Blokir Tanah: Minta Kepastian Hukum Berdasarkan UU Pertanahan 1JAKARTA, KabarSBI.com – Paguyuban Masyarakat Sunter Jaya akan menggelar aksi damai di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara pada Rabu, 26 November 2025. Aksi tersebut merupakan bentuk protes warga terhadap pemblokiran status hak tanah yang dianggap ilegal dan merugikan ribuan masyarakat. Kegiatan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB hingga selesai dengan estimasi peserta mencapai 2.000 orang.

Mengusung tema “SUNTER JAYA MELAWAN! HAPUS BLOKIR STATUS HAK TANAH KAMI”, warga menolak kebijakan pemblokiran tanah yang sudah mereka kuasai secara fisik lebih dari 20 tahun dan telah bersertifikat Hak Milik. Menurut Paguyuban, tindakan pemblokiran yang dilakukan BPN melanggar ketentuan tata hukum pertanahan yang berlaku serta mengabaikan asas kepastian hukum bagi pemilik hak yang sah.

Dalam tuntutan resminya, warga meminta BPN menghapus blokir tanah yang dinilai telah kadaluarsa dan cacat prosedur. Mereka menegaskan bahwa pemblokiran melanggar Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2017 Pasal 13 ayat (1) dan (2) yang dengan jelas menyatakan bahwa blokir memiliki batas waktu tertentu dan wajib dibuka apabila tidak ada penyelesaian lanjutan. Selain itu, tindakan pemblokiran dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) tentang Pokok-Pokok Agraria yang menjamin hak atas kepemilikan tanah, serta Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menegaskan bahwa sertifikat merupakan alat bukti hak yang kuat sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya melalui putusan pengadilan.

Paguyuban juga menegaskan, tindakan blokir tanpa dasar hukum yang jelas berarti melanggar prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, di mana setiap tindakan administrasi pemerintah harus memiliki landasan hukum yang sah. Oleh karena itu, warga berhak untuk memperjuangkan legalitas tanah mereka sebagai pemegang Hak Milik yang sah dan dilindungi negara.

Selain menuntut penghapusan blokir, warga juga meminta Kepala BPN Jakarta Utara untuk mundur dari jabatan apabila tidak mampu menyelesaikan persoalan ini. Mereka menilai bahwa pimpinan BPN wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami masyarakat akibat administrasi yang dianggap menyimpang dan menghalangi hak rakyat untuk memanfaatkan tanahnya.

Aksi damai tersebut akan dipimpin oleh T. Syamsul Bachri sebagai Koordinator Aksi dan Ameng sebagai Koordinator Lapangan. Paguyuban turut membuka akses informasi bagi media melalui tim humas yang dapat dihubungi: Joko (+62 853-1322-0903), Ambon (+62 813-8895-8950), dan Ucok (+62 812-8531-9128). Masyarakat berharap aksi ini menjadi momentum penegakan keadilan dan perlindungan hukum atas hak tanah warga Sunter Jaya.

 

(surya/jamal/red)