
Mengusung tema “SUNTER JAYA MELAWAN! HAPUS BLOKIR STATUS HAK TANAH KAMI”, warga menolak kebijakan pemblokiran tanah yang sudah mereka kuasai secara fisik lebih dari 20 tahun dan telah bersertifikat Hak Milik. Menurut Paguyuban, tindakan pemblokiran yang dilakukan BPN melanggar ketentuan tata hukum pertanahan yang berlaku serta mengabaikan asas kepastian hukum bagi pemilik hak yang sah.
Paguyuban juga menegaskan, tindakan blokir tanpa dasar hukum yang jelas berarti melanggar prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, di mana setiap tindakan administrasi pemerintah harus memiliki landasan hukum yang sah. Oleh karena itu, warga berhak untuk memperjuangkan legalitas tanah mereka sebagai pemegang Hak Milik yang sah dan dilindungi negara.
Selain menuntut penghapusan blokir, warga juga meminta Kepala BPN Jakarta Utara untuk mundur dari jabatan apabila tidak mampu menyelesaikan persoalan ini. Mereka menilai bahwa pimpinan BPN wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami masyarakat akibat administrasi yang dianggap menyimpang dan menghalangi hak rakyat untuk memanfaatkan tanahnya.
Aksi damai tersebut akan dipimpin oleh T. Syamsul Bachri sebagai Koordinator Aksi dan Ameng sebagai Koordinator Lapangan. Paguyuban turut membuka akses informasi bagi media melalui tim humas yang dapat dihubungi: Joko (+62 853-1322-0903), Ambon (+62 813-8895-8950), dan Ucok (+62 812-8531-9128). Masyarakat berharap aksi ini menjadi momentum penegakan keadilan dan perlindungan hukum atas hak tanah warga Sunter Jaya.
(surya/jamal/red)