“Pak Gubernur Dengarlah Suara Murni Pedagang Pasar Senen”

“Pak Gubernur Dengarlah Suara Murni Pedagang Pasar Senen” 1
Pimpinan Redaksi kabarSBI.com Agung Sulistio.

OPINI, kabarSBI.com – Permasalahan pedagang tradisional Pasar Senen di Jakarta Pusat yang melebar serta meruncing pada bakal aspek hukum sepertinya kian memanas.

Sejumlah pihak menyakini bila hal itu tidak cepat tanggap terselesaikan akan berdampak pada kenyamanan, keamanan serta dapat mengganggu ekonomi masyarakat khususnya Jakarta. Dan tak tertutup kemungkinan berdampak pada pemerintah daerah maupun pusat.

Hal ini bermula peristiwa kebakaran hebat yang melanda pasar senen pada tahun 2014, meratakan sekitar 2.500 kios. Hingga pada tahun 2017 pasar yang sudah lahir sejak jaman penjajahan jepang itu kembali berdiri untuk beroperasi . Pembangunan dilakukan PD Pasar Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta.

Setelah Pasar Senen Blok III mendekati 100 persen selesai dibangun dan di resmikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat, 29/12/2017. Pasar Senen Blok III di kelola oleh BUMD dari PT Jaya Real Properti (JRP).

Spanduk penolakan pedagang Pasar Senen (inzert) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (dok/net)

Awal – awal berjalan normatif namun sehubungan aktivitas perdagangan di Gedung baru Pasar Senen Blok III semakin meningkat, berbagai keluhan pun mulai dirasakan para pedagang. Pedagang mulai merasakan “keserampagan” pengelola mulai dari perhitungan fasilitas pasar seperti lift, escalator dan toilet (BSU/Biaya Sarana Umum) hingga tarif Biaya Pengelolaan Pasar (BPP) yang dinilai memberatkan pedagang.

Disebutkan PT JRP selaku pengelola pada 19 Mei 2018 mengeluarkan surat nomor 092/JRP/TIM/Senen-Blok III/V/2018 perihal sosilisasi tarif BPP, BSU, Listrik dan Air di Pasar Senen bLok III. Dalam surat tersebut ditetapkan biaya-biaya seperti BPP dengan besaran Rp 87.000/bulan untuk pedagang klontong hingga Rp 128.000/bulan untuk pedagang warungan. Lalu biaya BSU tempat usaha berupa kios Rp 120.000/bulan dan tempat usaha berupa los Rp 168.000/bulan, para pedagang juga dikenakan biaya Rp 2.000 setiap kali gunakan toilet.

Para pedagang Blok III yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Pasar Senen (PPPS) yang diketuai oleh Nedi Setiadi melayangkan surat nomor 008/V-PPPS/2018 Tanggal 31 Mei 2018 yang intinya keberatan atas penetapan aturan tersebut.

Nedi Setiadi menyampaikan alasan antaranya bahwa belum maksimal aktivitas pedagang dan akses masuk yang belum maksimal dirapihkan.

Namun alasan itu tidak membuatnya PT JRP selaku pengelola Pasar Senen Blok III bergeming. JRP melayangkan surat kembali ditujukan kepada PPPS dengan Nomor 103/JRP/TIM/Senen-Blok III/VI/2018 Tanggal 6 Juni 2018. Berikut poinnya;

1. Pasar Senen Blok III merupakan bangunan milik PD Pasar Jaya, dan PT Jaya Real Property ditunjuk oleh PD Pasar Jaya menjadi pengelola Pasar Senen Blok III dengan peraturan dan ketentuan yang sudah mengikat dan wajib dijalankan, termasuk ketentuan Surat Keputusan Direksi PD Pasar Jaya mengenai penetapan tarif BPP dan penetapan tarif listrik yang dikeluarkan PD Pasar Jaya.

2. Dalam menjalankan operasional gedung sesuai dengan standar yang telah ditetapkan untuk kenyamanan pedagang dan pengunjung, sejak gedung diresmikan pada bulan Desember 2017, pengelola juga tetap harus mengeluarkan biaya operasional untuk biaya listrik, biaya air, biaya personil keamanan, biaya personil kebersihan, biaya pegawai, biaya angkutan sampah, biaya retribusi, biaya perawatan peralatan gedung (AC, Escalator, Lift, dll) serta biaya-biaya lainnya yang jumlahnya sangat besar, sehingga kami juga membutuhkan penerimaaan dari BPP untuk menutupi seluruh biaya tersebut.

Gedung Pasar Senen modern masih dalam penyelsaian pembangunan taman(dok

“Berdasarkan hal diatas, dengan sangat menyesal kami belum dapat memenuhi keberatan sesuai surat Bapak dimaksud,” tulis Teguh Iman Mahkota, Manager Unit Senen Blok III, dalam surat PT JRP.

Ketua Umum PPPS Blok III Pasar Senen Nedi Setiadi besama Sekjen PPPS Miftahul Huda kembali melayankan surat Nomor 010/VII – PPPS/2018 tanggapan atas surat PT JRP pada tanggal 9 Juli 2018.

“Menimbang dan memperhatikan PT JRP dan PD Pasar Jaya sekiranya tidak keberatan mengajak kami untuk duduk bersama atas segala bentuk peningkatan dan perkembangan yang nantinya akan dirasakan oleh segenap pedagang juga memberikan kotribusinya,” tulis permohonan Nedi Setiadi.

Karena kian merasakan ketidak adilan terhadap para pedagang, PPPS mengadukan masalah yang dialaminya kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui surat nomor 012/VIII-PPPS/2018 hal pengaduan Pedagang Pasar Senen pada 20 Agustus 2018. Dilanjutkan aduan serupa dilayangkan pada Komisi A DPRD DKI Jakarta pada tanggal 17 September 2018.

Setelah itu, PPPS menerima surat penting dari PD Pasar Jaya Nomor 3681/-1.824.553.2 hal pesetujuan keringanan/pengurangan tarif BPP di Pasar Senen Blok III Tanggal 31 Agustus 2018 ditanda tangani Direktur Utama PD Pasar Jaya Arief Nasrudin.

Dalam hal tarif BPP pedagang berharap dapat di pangkas hingga 50 persen karena stabilitas pedagang yang belum merata dan pembangunan gedung belum rampung 100 persen. Pedagang tetap menolak biaya BSU (Biaya Sarana Umum seperti escalator dan lift yang dibebenkan pedagang). Namun apa yang diharapkan para pedagang menemui jalan buntu.

Akibatnya pedagang memilih turun kejalan dengan melakukan demo ke Kantor Gubernur DKI Jakarta pada 4 Oktober 2018. Saat itu, 9 orang perwakilan pedagang Pasar Senen Blok III diterima Sekretaris Pribadi (Sekpri) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama unsur TUGPP dan BUMD.

Toilet sarana umum Pasar Senen dipasang biaya Rp 2.000 bagi pengunjung dan pedagang setempat. (dok)

“Perwakilan Gubernur meminta waktu satu minggu mempelajari dan merespon aspirasi pedagang. Kami sudah menunggu sekarang sudah 12 Oktober. Dari 10 tuntutan kami baru satu yang terealisasikan itupun belum semua yaitu penertiban halte yang menghalangi pintu masuk pasar senen blok III,” kata Nedi Setiadi cs, bersamanya kuasa hukum Arthur G.H.I Noija, SH, dalam satu kesempatan.

Para pedagang berkeyakinan bahwa Gubernur DKI Jakarta belum mendapatkan informasi yang lengkap atas kondisi pedagang Pasar Senen Blok III. Terlebih adanya dugaan manipulasi tandatangan surat, dan oknum-oknum berkepentingan sehingga pedagang merasa tidak percaya lagi atas kebijakan PD Pasar Jaya maupun pengelola PT JRP.

Gubernur Anies Baswedan sebagai orang nomor satu di Jakarta yang diyakini dapat membela kepentingan rakyat kecil ketimbang kepentingan pengusaha diharapkan peka, tetap cerdas dan tidak mudah terbawa arus informasi yang diterima dari jajarannya. Bila perlu Gubernur Anies dapat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) turun langsung ke Blok III Pasar Senen agar mendengar jeritan pedagang yang menyimpan kenangan luka bakar atas usahanya yang ludes, beberapa tahun silam.

Bila hal itu urung dilakukan Gubernur DKI Jakarta, informasi yang dihimpun redaksi ini bahwa pedagang Pasar Senen Blok III yang berada di lahan seluas 17.086 meter persegi dengan luas bangunan 13.582 meter persegi,  terdiri dari 7 lantai dengan total 3.531 unit kios. Para pedagang tersebut bertekat kuat akan melakukan segala upaya untuk dapat bertemu dan menyampaikan langsung keluh kesahnya kepada “Bapak Asuh” mereka yaitu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Untuk mencapai hal yang diharapkan seperti itu pedagang tidak lagi keberatan meninggalkan usaha dan waktunya meski harus melakukan aksi turun ke jalan kembali hingga menginap dengan tenda di Balai Kota. Bila hal itu tidak juga direspon oleh Gubernur, rencananya pedagang Pasar Senen Blok III akan mengadukan nasibnya ke pemerintah pusat hingga bertemu dengan Presiden RI Joko Widodo. (red)