
“Sudah cepat dan tepat. Karena itu, tepat penindakan internal terhadap aparatur yang jika memenuhi unsur tindak pidana. Maka, harus diproses terhadap siapapun termasuk aparat,” jelas Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti melalui keterangan tertulis, yang dikutip Selasa (11/10/2022).
Ia menyebut penyelenggara ataupun panitia pertandingan juga bisa dijerat dengan pasal perdata dalam kasus tragedi Kanjuruhan. Hal tersebut penting guna mendalami dugaan persaingan bisnis dalam sepak bola Indonesia.
“Ya,harus diselidiki motif jika ada. Tragedi itu persaingan bisnis atau memang hanya accident saja,” ujarnya. (simon/red)