oleh

Parlemen Tetapkan 5 Pimpinan BURT DPR RI Periode 2019-2024

Parlemen Tetapkan 5 Pimpinan BURT DPR RI Periode 2019-2024 1
Parlemen Tetapkan 5 Pimpinan BURT DPR RI Periode 2019-2024

kabarSBI.com – Pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Periode 2019-2024 resmi ditetapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Muhaimin Iskandar. Melalui rapat internal BURT, disepakati lima orang Pimpinan BURT yang terdiri dari 1 Ketua dan 4 Wakil Ketua.

“Sesuai Pasal 427E (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3), Pimpinan terdiri dari 1 orang Ketua dan 4 Wakil Ketua. Kemudian kita juga telah menyepakati komposisi Pimpinan BURT sesuai dengan hasil rapat pengganti Bamus,” kata Muhaimin di Ruang Rapat BURT, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, (30/10/2019).

Berdasarkan kesepakatan dan keputusan itulah, lanjut Muhaimin, Fraksi Partai Demokrat mengajukan Agung Budi Santoso sebagai Ketua. Sementara untuk Wakil Ketua, Fraksi PDI-Perjuangan mengajukan Evita Nursanty, Fraksi Gerindra mengusulkan Novita Wijayanti, Fraksi PKS mengajukan Achmad Dimyati Natakusumah, dan Fraksi PAN mengusulkan A. Bakri HM.

“Nama-nama Pimpinan BURT tersebut apakah bisa disetujui,” tanya Politisi F-PKB itu, yang langsung dijawab “Setuju,” oleh seluruh Anggota BURT yang hadir, dan kemudian ditutup oleh tiga kali ketukan ‘palu sidang’. Menutup prosesi pelantikan, secara simbolis dilakukan penyerahan palu sidang dari Muhaimin kepada Pimpinan BURT yang baru.

Sebagai informasi, BURT bertugas menetapkan kebijakan kerumahtanggaan DPR RI, melakukan pengawasan terhadap Sekjen dalam pelaksanaan kebijakan kerumahtanggaan termasuk pelaksanaan dan pengelolaan anggaran, melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DPD dan MPR berkaitan dengan kerumahtanggan berdasarkan hasil rapat Bamus, menyampaikan hasil keputusan dan kebijakan BURT kepada anggota, hingga menyampaikan laporan kinerja dalam Rapat Paripurna.(as/hat)

Kabar Terbaru