
JAKARTA, kabarSBI.com – Terbitnya dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG-317202-07092026-001 tertanggal 7 September 2026 dilingkungan Ruang Terbuka Hijau(RTH) dengan fungsi taman RW 017 Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menuai polemik dimasyarakat.
Pasalnya, masyarakat umumnya sekitar lokasi terdekat menolak keras, tidak setuju RTH taman menjadi alih fungsi sebagai lapangan tertutup awning sehingga mengancam kelestarian alam sekitar..
PBG tersebut dikeluarkan Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kota Administrasi Jakarta Utara, atas nama pemohon pengurus RW 17 Sunter Agung. Untuk kegiatan usaha dilahan aset pemprov DKI Jakarta. Dasar tertibnya PBG adalah surat Tanggapan Dinas Pertamanan atas permohonan pengurus RW tersebut.
Status kepemilikan bangunan pada lampiran teknis justru terdaftar sebagai kategori “Perorangan”.
Bangunan komersial berupa Lapangan Olahraga Badminton seluas 300 m² dengan tinggi 8,57 meter tersebut didirikan di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) bernomor e-0933/KH.00.03 seluas 619 m² milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta dengan klasifikasi “Fungsi Usaha.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara, Reina Camelia menyatakan tertibnya PBG diluar kewenanganya. Namun pihaknya membenarkan ada surat tanggapan dari Dinas Pertamanan DKI Jakarta atas surat permohonan pengurus RW17 Sunter Agung.
“Pengurus RW 17 Sunter Agung pernah melayangkan surat permohonan pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. Dinas menjawab dengan surat tanggapan atas permohonan pengurus,” jelas Kasudin Reina Camelia saat audiensi dengan perwakilan warga RW 17 yang menolak alih fungsi RTH taman, di kantornya, Rabu, 23/9/2026.
Ia menjelaskan surat tanggapan dinas adalah bukan surat rekomendasi teknis.
“Itu surat tanggapan bapak ibu bukan surat rekomendasi teknis. Kami juga baru mengetahui kalau PBG telah tertib. Baik, begini bapak ibu kami tindaklanjuti keberatan (penolakan) dengan membuat berita acara pertemuan resmi ini dan kami akan tindaklanjutinya dengan resmi juga pada instansi terkait berdasarkan pertemuan hari ini,” jelas Reina.
Perwakilan Warga RW 17 Sunter Agung, Acin, menyatakan warga yang sangat berdekatan dengan lapangan dan RTH Taman tidak pernah menyatakan persetujuan taman tertutup bangunan.
“Kami tidak pernah menyetujui, kami menolak, dan meminta agar pembangunan awning taman disetop. Kami minta ibu Kasudin sebagai pemilik aset taman tidak mengeluarkan izin dan mengembalikan fungsi taman,” tegas Acin dikuatkan Suyanto, warga lainya.
Pengamatan situs berita dan informasi ini setiap warga atau lembaga masyarakat sama kedudukannya di mata pemerintah DKI Jakarta. Warga berhak memohon pemanfaatan aset DKI Jakarta. Namun prosesnya tidaklah mudah banyak tahapan yang harus dilalui yang paling mendasar adalah musyawarah warga untuk mufakat persetujuan lingkungan.
Tanpa persetujuan warga terdampak sekitar maka bila “dipaksakan” kejenjang lebih atas, mulai dari RT, RW, Lurah, Camat, dan Walikota serta unik unik teknis Pemprov DkI Jakarta, yang melakukan kajian teknis serta perhitungan retribusi Badan Aset Daerah untuk pemanfaat usaha. Dipastikan rekomendasi yang diharapkan pemohon dapat gugur di tengah jalan.
Bila mengacu pada polemik warga Sunter Agung itu sejak April 2026 dan berjalanya permohonan pemanfaatan aset taman hingga keluar surat tanggapan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. Disusul dengan proses dalam permohonan izin/PBG hingga diterbit PTSP Kota Jakarta Utara pada tanggal 07 September 2026, momentum pelayanan birokrasi ini tergolong cepat, diduga belum tentu benar sesuai aturan.
(min/r/as)