
Dalam tuntutannya, JPU menuntut pelaku yang melanggar Pasal 170 jo Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman 1 tahun penjara.
Dalam wawancara setelah sidang, ibu korban YK mengungkapkan kekecewaannya: “Saya sangat kecewa dan bingung dengan tuntutan JPU. Anak saya mengalami luka berat, termasuk kencing darah dan trauma psikologis berkepanjangan. Pendidikan anak saya terhenti selama dua tahun dan cita-citanya sebagai calon PNS hancur. Seharusnya, tuntutan berbeda-beda untuk pelaku yang melakukan penganiayaan, yang menyuruh, dan yang merencanakan, terlebih karena ancaman tersebut sudah kami laporkan ke pimpinan kampus dua hari sebelum kejadian.”
YK juga berharap majelis hakim akan memberikan putusan yang adil dan bijaksana: “Saya berdoa dan yakin bahwa majelis hakim akan bertindak adil dan memberikan putusan yang sesuai dengan tindakan pelaku, sehingga ada efek jera dan tidak ada korban lain di dunia pendidikan.”
Sementara itu, Ridho dari LBH Semarang, pendamping korban, menyatakan: “Kami menghormati kinerja JPU, namun kami berharap majelis hakim akan memutuskan dengan seadil-adilnya. Kami akan terus mengawal jalannya sidang hingga putusan akhir.”
Ridho menambahkan, “Harapan kami adalah agar para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal untuk menciptakan efek jera dan mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan.”
(Tim/red)