PELAKU PENGEDAR PIL PCC BERHASIL DIAMANKAN

Headline, Kriminal1351 Dilihat
PELAKU PENGEDAR PIL PCC BERHASIL DIAMANKAN 1
Pemuda berinisial ZA (23 tahun)

JAKARTA, KABARSBI – Seorang pemuda berinisial ZA (23 tahun) warga Bogor Jawa barat ditangkap satuan narkoba Polsek metro taman sari polres metro Jakarta barat pada Selasa siang (6/2) sekitar pukul 13.15 wib di depan Family Mart Jln. Mangga Besar Raya Kel. Tamansari Kec. Tamansari Jakarta Barat Lantaran ZA mengedarkan jenis Pil PCC,(13/2/18).

Dari tangan pemuda ini petugas kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 3000 butir jenis pil pcc, 10 strips tramadol serta satu strips Alfrazolam yang termasuk dalam psikotropika golongan 4

Kasubnit narkoba AKP Mansyur menjelaskan dimana pelaku ZA (23 tahun) ditangkap tak berkutik saat hendak menunggu salah satu pembelinya dimana kami berhasil mengamankan batang bukti sebanyak 3000 butir jenis pil pcc, 10 strips tramadol serta satu strips Alfrazolam yang disimpan pelaku disebuah tas warna merah yang dikenakannya.

Berdasarkan hasil interogasi bahwa pelaku Za ( 23 tahun ) menerangkan barang bukti tersebut akan dibawa dan diedarkan oleh pelaku didaerah bogor Jawa barat lantaran sebelum pelaku membawa kedaerah tersebut dimana pelaku Za (23 th) mendapatkan pil pcc tersebut dengan membeli pil pcc setiap minggunya dikawasan Grogol dan gajah Mada yang mana ia membelinya seharga Rp 700 ribu rupiah setiap 1000 butir pil pcc sedangkan untuk Tramadol dan Alfrazolam dijual setiap strips nya seharga Rp 5000

Kapolsek metro taman sari AKBP Erick menambah kan bahwa dari keterangan pelaku sudah menekuninya sejak 4 bulan yang lalu, Pil PCC ini merupakan barang langka sulit dicari kalau bukan komoditi dimana pil PCC ini setelah menkonsumsi akan bereaksi seperti Zombi, dibanding sabu atau ecstasy pil pcc ini lebih mudah dicari dimana pil pcc ini bisa dijangkau oleh masyarakat menengah kebawah maupun dikalangan pelajar dan bisa didapatkan dengan harga yang relatif murah ujar Akbp Erick

Guna mempertanggung jawabkan pelaku dibawa ke mapolsek metro taman sari guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku dikenakan dengan Pasal : 197 Sub 198 UURI No. 36 Tahun 2009 dan atau Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997.

Komentar