JAKARTA, kabarSBI.com – Sebanyak delapan remaja tanggung pelaku tawuran yang menewaskan seorang pemuda berusia 19 tahun di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat berhasil di ringkus unit Reskrim Polsek Kemayoran.
Kombes Pol Heru Novianto selaku Kapolres Metro Jakarta Pusat dengan di dampingin Kapolsek kemayoran Kompol H. Khoiri dan Camat Kemayoran Asep Mulyaman Serta Wakapolsek AKP Sam Suharto dan Kanit Reskrim Iptu Pollo Sitorus dalam Conperensi Pers menjelaskan, aksi tawuran antar kelompok remaja terjadi karena telah membuat janji kesepakatan sebelumnya melalui media sosial .
Pada saat korban yang tengah melintas di lokasi tersebut untuk membuang sampah menjadi sasaran para pelaku tawuran,”Jelas Heru, di aula Polsek Kemayoran Jakrta Pusat pada awak media, (24/12 2020).
Korban lanjut Heru, tewas di lokasi akibat sabetan senjata tajam di dadanya. Dengan sabetan senjata tajam tersebut dibagian dada, korban yang bernama Dimas itu akhirnya meninggal di lokasi kejadian,” terasnya.
Atas perbuatannya, tersangka utama dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan ketujuh tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan di Polsek Kemayoran. tutup Kapolres Metro Jakarta Pusat.
“Adapun dari hasil penyidikan ke delapan tersangka, polisi pun langsung akhirnya menetapkan 1(satu) orang pelaku sebagai tersangka utama yang membacok korban hingga meninggal dunia.(Rik-Red)