oleh

Pelaku Terancam Hukuman Mati, Polisi Ungkap Peredaran Sabu 310 Kilogram

Pelaku Terancam Hukuman Mati, Polisi Ungkap Peredaran Sabu 310 Kilogram 1JAKARTA, kabarSBI.com – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu ratusan kilogram pada Sabtu (8/5/2021) lalu. Diketahui, sabu tersebut berasal dari dua orang tersangka yang masuk dalam jaringan internasional Timur Tengah.

“Kedua tersangka memang dicurigai melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kemudian setelah diikuti ini yang mengejutkan, karena saat digeledah ditemukan jumlah narkoba fantastis sebanyak 310 kilogram,” ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran di Hotel N1, Jakarta, Selasa (11/5/2021).

“Diduga, jaringan ini dikendalikan antar negara dari Timur Tengah, diduga dari Iran. Dikendalikan oleh sindikat narkoba dari Nigeria, untuk beroperasi di wilayah Indonesia,” sambungnya.

Fadil menuturkan pihak Polres Metro Jakarta Pusat bersama dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polda Metro Jaya terus berkoordinasi untuk mendalami kasus ini. Sebab, pengungkapan ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah di tingkat Polres.

“Ini adalah tangkapan Satresnarkoba Polres yang terbesar,” imbuh Fadil.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 115 ayat 2 sub 114 ayat 2 sub lebih Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dengan ancaman pidana paling sedikit 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.(as/red)

Kabar Terbaru