
JAKARTA, kabarSBI.com – Status legalitas penanganan sampah rumah tangga dan sampah lingkungan di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) khusunya di wilayah RW 06 Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, mulai terkuak.
Pasalnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan laporan internal tidak mendapati informasi pihak ketiga (perusahaan swasta) selaku pengelola sampah kawasan PIK khususnya di RT 15 RW 06 Kapuk Muara.
Hal itu dinyatakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi DKI Jakarta selaku Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Yusiono Anwar Supalal, menjawab konfirmasi resmi situs berita ini.
Dalam surat Dinas Nomor e-4104/hm.10.02 tanggal 16 Oktober 2026, Yustiono, menyatakan kawasan hunian PIK khusunya dilingkungan RT 15 RW 06 Kelurahan Kapuk Muara adalah kawasan perumahan menengah tinggi dengan pengangkutan sampah menggunakan pihak ketiga (B to B).
Dinas LH menyebutkan pengelolaan sampah dilokasi tersebut dipicu oleh ketidakpuasan atas kinerja pihak ketiga pengangkut sampah.
“Tidak semua jenis sampah diangkut (sampah taman/toppingan tidak diangkut) dari lokasi sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disepakati, sehingga pelapor mengadukan batasan dan kewenangan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan kinerja dari pihak swasta terkait,” tulis surat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta itu.
Lanjutnya, berdasarkan pemeriksaan data laporan internal baik penghasil sampah (perumahan PIK) maupun pihak ketiga (swasta) pengangkut sampah belum pernah melaporkan pengelolaan sampah yang dilakukan. Sehingga (Dinas LH) tidak memperoleh informasi lengkapnya.
Dinas LH Akan Lacak
Namun demikian pihak Dinas LH DKI Jakarta memerintahkan Suku Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk memeriksa lokasi terkait.
“Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara akan melaksanakan verifikasi dan klarifikasi terkait pengelolaan sampah pada lokasi dimaksud,” tulis Surat Dinas LH DKI Jakarta yang ditandatangani Yusiono Anwar Supalal.
Kerugian Pemprov DKI
Keberadaan perusahaan pengelola sampah yang beroperasi tanpa izin (ilegal) di wilayah DKI Jakarta sumber menyebutkan dapat menimbulkan berbagai kerugian bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, baik dari segi tata kelola, ekonomi, hingga lingkungan:
1. Kehilangan Potensi Pendapatan Daerah (Retribusi & Pajak)
-
Hilangnya Retribusi Pelayanan Kebersihan: Pemprov DKI mengatur tarif retribusi pengelolaan sampah melalui Peraturan Daerah. Perusahaan tanpa izin tidak menyetorkan retribusi resmi atau biaya jasa pengolahan sampah ke kas daerah.
-
Kebocoran Pajak Badan & Usaha: Perusahaan tidak terdaftar sebagai wajib pajak daerah/badan usaha resmi di Jakarta, sehingga pajak usaha maupun pajak operasional yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak masuk ke Pemprov.
2. Beban Biaya Tambahan untuk Pengelolaan Sampah Residu
-
Penceletakan Sampah Sembarangan (Illegal Dumping): Perusahaan tak berizin umumnya tidak memiliki akses resmi ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang atau fasilitas pengolahan resmi milik Pemprov. Akibatnya, mereka berpotensi membuang sampah residu sembarangan seperti ke TPS liar dan lahan kosong.
-
Biaya Pengangkutan dan Pembersihan Ekstra: Pemprov DKI (Dinas Lingkungan Hidup) akhirnya harus turun tangan menggunakan APBD untuk membersihkan sampah liar yang ditumpuk oleh perusahaan nakal.
3. Rusaknya Tata Kelola dan Masterplan Pengelolaan Sampah
-
Pendataan Volume Sampah Tidak Akurat: Pemprov DKI membutuhkan data presisi mengenai neraca sampah (volume harian, komposisi, dan tingkat daur ulang) untuk perencanaan infrastruktur. Operasi ilegal membuat data sampah di tingkat komplek/kecamatan menjadi bias dan tidak terdata.
4. Preseden Buruk dan Ketidakadilan Bagi Pelaku Usaha Resmi
-
Merusak Iklim Usaha: Perusahaan ilegal dapat menawarkan harga lebih murah karena tidak membayar biaya perizinan, retribusi, atau investasi pengolahan yang sesuai standar. Hal ini merugikan penyedia jasa pengelola sampah berizin yang sudah mematuhi aturan Pemprov DKI.
-
Lemahnya Penegakan Hukum: Mengbiarkan operasional tanpa izin menurunkan wibawa Pemprov DKI dalam menegakkan Peraturan Daerah terkait ketertiban umum dan lingkungan hidup.
Sekilas Latar Belakang
Sebelumnya, seperti diketahui kawasan PIK khusunya RW 06 Kapuk Muara adalah cluster hunian yang di kelola oleh PT Mandara Permai. Dalam penanganan sampah rumah tangga dan lingkungan PT Mandara Permai menggunakan jasa swasta yang membidangi urusan persampahan.
Jasa perusahan swasta itu dibayar dari warga komplek melalui iuran pengelolaan lingkungan (IPL) yang tarifnya ditetapkan oleh PT Mandara Permai.
Belakangan ini IPL PT Mandara Permai dipermasalahkan dan dilaporkan oleh warga karena kenaikan tarif tidak disesuaikan dengan pelayanan.
Bahkan, pengelola komplek mengurangi pelayanan pengangkutan sampah dari sebelumnya menangani sampah rumah tangga dan lingkungan seperti daun kering dan ranting pohon, kini hanya sampah rumah tangga saja yang diangkut. Sedangkan sampah lingkungan dibebankan pada pengurus RT/RW setempat.
Kondisi ini membuat geram pengurus RT/RW terkait. Namun demikian pengurus RT/RW dengan keadaan terpaksa mengatasi sampah lingkungan secara mandiri guna menghindari meningkatnya volume penumpukan sampah lingkungan.
Baca juga ;tak-mau-urus-sampah-lingkungan-warga-pik-keluhkan-kenaikan-tarif-ipl/
Hingga berita ini diturunkan pihak PT Mandara Permai tidak menjawab konfirmasi situs berita ini baik melalui aplikasi WhatsApp maupun permohonan wawancara.
(min/r/as)