Pelanggaran Ketua KORPRI Kabupaten Kuningan Yang Melakukan Kampanye Dengan Menggunakan Alat Peraga

Pelanggaran Ketua KORPRI Kabupaten Kuningan Yang Melakukan Kampanye Dengan Menggunakan Alat Peraga 1KUNINGAN, kabarSBI.com – Maraknya baliho sosialiasi pencalonan seorang ASN pada pilkada pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Kuningan yang rencananya akan di gelar pada bulan November 2024 mendatang yang melibatkan ketua KORPRI kabupaten Kuningan diduga sudah melanggar sejumlah UU dan Peraturan Pemerintah.
Hal terebut di sampaikan pimred kabar sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI).

Melalui Agung Sulistio selaku pimred Kabar  Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) Rabu 10/7/2024.

Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2005, yang dimaksud dengan KORPRI adalah wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif, dan bertanggung jawab.

Adapun yang dimaksud ASN Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023, Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 menyatakan bahwa:

“pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon”.

Begitu pula dijelaskan dalam pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 menyatakan bahwa:

“pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon”.

Maka dapat disimpulkan bahwa, seorang ASN yang akan mencalonkan diri sebagai Kepala/Wakil Kepala Daerah Wajib mengundurkan diri dari Profesinya sebagai ASN. Serta pengundurah diri dari seorang ASN tidak dapat ditarik kembali.

Bagaimana jika seorang ASN yang dirinya juga menduduki jabatan sebagai Ketua KORPRI melakukan Kampanye menggunakan alat Peraga?

Bahwa, di dalam Pasal 280 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur mengenai siapa saja yang tidak boleh melakukan kampanye atau menjadi pelaksana serta tim pemilu. Salah satu dari larangan tersebut menyatakan bahwa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh melakukan kampanye.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa:

PNS dilarang memansang spanduk/baligo yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

PNS dilarang mendeklerasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Apabila hak-hak yang di larang tersebut di lakukan, maka akan dikenai sanksi dari yang ringan, sedang hingga berat. Sanksi berat dapat berpengaruh sampai dengan diberhentikan. Hal tersebut telah di jelaskan dalam pasal 24 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023.”tandasnya.

(rahman/dans/red)