Pemalang, kabarSBI – Acara Pemalang Inspiring Teacher 2025 yang dijadwalkan pada 30 Agustus 2025 menuai kritik dari media. Meski panitia menyatakan kegiatan ini dibiayai secara mandiri tanpa menggunakan APBD, kewajiban kontribusi Rp200.000 per peserta dinilai janggal dan berpotensi mengarah pada pungutan liar.
Pemred SBI Agung Sulistio menegaskan, penggunaan dana mandiri tidak otomatis membenarkan penarikan iuran melalui mekanisme KWK maupun K3S. Ia mengingatkan bahwa investasi pendidikan tidak boleh dijadikan dalih, sebab Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Permendikbud No. 44 Tahun 2012 secara jelas melarang pungutan tanpa dasar hukum. Peningkatan kualitas guru seharusnya menjadi tanggung jawab negara melalui APBN maupun APBD, bukan dibebankan pada guru dengan label sumbangan sukarela.
“Kontribusi Rp200.000 juga dianggap memberatkan guru honorer yang masih banyak menerima gaji di bawah UMK Pemalang. Beban tambahan untuk mengikuti kegiatan peningkatan mutu. Ini bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan keadilan,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).
Agung menyoroti rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Pemalang yang pada 2023 hanya mencapai 69,03, terendah di Jawa Tengah. Ia menilai, peningkatan kapasitas guru seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah, bukan ditanggung guru.
Sebagai kontrol sosial, Agung meminta Pemkab Pemalang tidak membuka ruang pungutan berkedok partisipasi sukarela. Menurutnya, gotong royong dalam pendidikan sah saja, asalkan dijalankan dengan transparansi, akuntabilitas, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Tim liputan





