Pembacaan Pledoi Dari Kuasa Hukum Terdakwa Nanang Boled Di Tanggapi Jaksa Penuntut Umum

Daerah, Headline, Hukum, Sosial3574 Dilihat
Pembacaan Pledoi Dari Kuasa Hukum Terdakwa Nanang Boled Di Tanggapi Jaksa Penuntut Umum 1
Nanang Boled Beserta Kuasa Hukumnya Gortap Mangapul Manalu SH

 

KUNINGAN,kabarSBI.com

Pengadilan Negeri Kuningan menggelar sidang Pledoi (Pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa Nanang Rosdiana alias Boled warga Desa Cipancur Kalimanggis atas perkara perbuatan melawan hukum terhadap pasal 310 KUHPidana dan pasal 311 KUHPidana, Selasa, 7/10/2024

Dalam Agenda sidang Pledoi(Pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa Nanang boled, Gortap Mangapul Manalu,SH sebagai kuasa hukum terdakwa meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Kuningan Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

1.Menyatakan dan menerima Pledoi dari terdakwa Nanang Rosdiana alias Boled.

2.Menolak tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

3.Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Hukum.
Usai pembacaan Pledoi dari kuasa terdakwa, hakim menanyakan apakah akan menanggapi pledoi terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Jaksa mengatakan akan menanggapinya /Replik Jaksa Penuntut Umum pada sidang selanjutnya pada tanggal 15 Oktober 2024,”kepada awak kabarSBI.com Gortap Mangapul Manalu,SH Kuasa hukum terdakwa menyampaikan

Sambung Gortap, sebagai kuasa hukum terdakwa berharap Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk mengadili seadil adilnya,dan berdasarkan naluri hati dalam memutus perkara ini,” Sambungnya

Gortap menambahkan,yang mendasari harapannya,ia menilai perkara yang dituduhkan kepada kliennya Nanang boled adakah perkara yang dianggap telah dibesar besarkan sehingga terkesan perkara ini sangat di paksakan untuk di naikan ke meja hijau.”Pungkasnya

Gortap selaku kuasa hukum terdakwa meyakini bahwa perkara ini adalah atensi/ permintaan dari pihak pihak yang tidak senang kepada terdakwa Nanang Rosdiana alias Boled.

 

(jack/man/as)