oleh

Pembagian Harta Warisan Jika Suami Meninggal

-Headline, Hukum-962 Dilihat
Pembagian Harta Warisan Jika Suami Meninggal 1
dok/ist

OPINI, kabarSBI.com – Warisan atau harta peninggalan merupakan kekayaan berupa sejumlah harta benda yang ditinggalkan pewaris dalam keadaan bersih, setelah dikurangi pembayaran hutang-piutang yang ditinggalkan pewaris dan pembayaran lainnya yang merupakan kewajiban pewaris dan harta tersebut berpindah kepada ahli waris.

Aturan mengenai Perkawinan dan Mewaris diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau KUHP Perdata, yang berlaku untuk semua golongan yang beragama selain Islam dan termasuk pula WNI Timur Asing Tionghoa. Dalam KUH Perdata,
Ahli waris harus memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Harta waris baru dapat diwariskan kepada pihak lain apabila pewaris telah meninggal dunia. (Tercantum dalam Pasal 830 KUH Perdata)
2. Ahli waris atau para ahli waris harus ada pada saat pewaris meninggal dunia. Ketentuan ini tidak berarti mengurangi makna ketentuan pasal 2 hukum perdata, yaitu:
“anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana kepentingan si anak menghendakinya”.
Apabila ia meninggal saat dilahirkan, ia dianggap tidak pernah ada. Dengan demikian berarti bayi dalam kandungan juga sudah diatur haknya oleh hukum sebagai ahli waris dan telah dianggap cakap untuk mewaris.
3. Seseorang ahli waris harus cakap serta berhak mewaris, dalam arti ia tidak dinyatakan oleh undang-undang sebagai seorang yang tidak patut mewaris karena kematian, atau tidak dianggap sebagai tidak cakap untuk menjadi ahli waris.
4. Menurut undang-undang Pasal 832 KUH Perdata, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama.
Apabila suami meninggal, maka pembagian harta waris diatur berdasarkan agama pewaris atau agama sang suami yang meninggal tersebut. Hal ini dapat diketahui dari kartu identitas atau agama yang dianutnya. Jika beragama Islam, maka hukum waris yang digunakan adalah hukum Islam.
Apabila ahli waris beragama selain Islam, maka hukum waris yang digunakan merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Baik berdasarkan KUH Perdata maupun hukum Islam, ahli waris dibagi berdasarkan keluarga yang memiliki hubungan darah dan istri yang masih hidup.
Apabila semua ahli waris masih ada, maka pembagian warisan hanya pada anak, ayah, ibu, dan istri. Bila keluarga sedarah dan istri tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara.
Di dalam undang-undang Perkawinan Pasal 35, mengatur tentang Harta Benda Dalam Perkawinan, yang menyatakan bahwa:
• Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
• Harta bawaan dari masing-masing suami istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Oleh sebab itu, perlu dipastikan bahwa suatu harta merupakan harta bersama atau bukan. Hal ini dapat diketahui sejak kapan harta tersebut ada, apakah setelah pernikahan ataupun sebelumnya.
Jika sebelum menikah, maka harta tersebut disebut dengan harta bawaan dan dapat dikatakan sebagai harta bersama bila harta tersebut didapat setelah pernikahan.
Hal ini berarti bahwa selama pernikahan suami dan istri, meskipun hanya suami yang bekerja mencari nafkah, maka istri pun berhak atas 1/2 dari harta perolehan suami tersebut. Pada poin kedua, istri yang ditinggalkan juga berhak menerima 1/2 dari harta Bersama ditambah dengan harta bawaan suami sebelum menikah.
Kemudian untuk yang beragama Islam, harta waris yang diperoleh oleh istri diatur dalam Hukum Islam, maka jika suami meninggal, maka harta tersebut dapat dibagikan setelah melunasi hutang-hutang yang ditinggalkan pewaris semasa hidupnya terlebih dahulu.
Jika memiliki anak, maka istri berhak mendapatkan warisan dari suaminya sebesar 1/8 bagian dan istri akan mendapatkan 1/4 bagian bila tidak memiliki anak.
Sumber: kumparan.com

Kabar Terbaru