
Penggugat, Imat Ruhimat, menggugat keputusan Bupati Ciamis terkait pemberhentian tetap dirinya sebagai kepala desa. Dalam dokumen kesimpulan yang disampaikan kepada majelis hakim, penggugat menilai keputusan tersebut tidak sah secara hukum.
Menurut penggugat, Surat Keputusan (SK) pemberhentian diterbitkan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ia menyebut adanya cacat prosedur, cacat substansi, serta penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan keputusan tersebut.
Dalam persidangan, penggugat juga menyoroti proses audit yang dijadikan dasar pemberhentian. Ia mengaku tidak pernah menerima surat panggilan, klarifikasi, maupun hasil audit dari inspektorat. Hal ini dinilai melanggar hak pembelaan diri serta prinsip keadilan.
Selain itu, penggugat menyatakan bahwa tergugat tidak dapat menghadirkan dokumen kunci berupa hasil audit inspektorat tertanggal 9 September 2025 yang dijadikan dasar utama pemberhentian. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan prinsip pembuktian dalam hukum acara.
Penggugat juga mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian dokumen, termasuk laporan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilai tidak melalui mekanisme resmi. Ia turut menyoroti adanya perbedaan data terkait dugaan kerugian yang dianggap tidak konsisten.
Dalam fakta persidangan, sejumlah keterangan saksi disebut justru menguatkan posisi penggugat, di antaranya terkait pelaksanaan anggaran desa yang masih berjalan sesuai ketentuan hingga akhir tahun anggaran.
Atas dasar tersebut, penggugat memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan gugatan seluruhnya, menyatakan SK pemberhentian tidak sah, serta memerintahkan pencabutan keputusan tersebut. Selain itu, penggugat juga meminta pemulihan nama baik dan pengembalian jabatannya sebagai Kepala Desa Cicapar.
Hingga berita ini ditulis, proses persidangan masih berlangsung dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan.
(bono/red)