
Dalam penelusuran di lokasi, Agung Sulistio bersama tim menemukan adanya dugaan aliran limbah yang diduga berasal dari usaha laundry yang disebut-sebut milik Bram alias Londo. Limbah tersebut diduga mengalir langsung ke saluran kali tanpa melalui sistem pengolahan limbah yang memadai. Saluran tersebut diketahui terhubung dengan jaringan irigasi yang dimanfaatkan masyarakat dan mengalir hingga ke lahan persawahan milik warga. Temuan ini dinilai sangat serius dan perlu segera diverifikasi oleh instansi yang berwenang melalui pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel air, serta uji laboratorium agar diperoleh kepastian berdasarkan fakta ilmiah.
Agung Sulistio menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya pembuangan limbah yang melanggar ketentuan, maka tindakan tersebut berpotensi mencemari lingkungan hidup, merusak kualitas air, mengganggu ekosistem, serta merugikan masyarakat yang menggantungkan kebutuhan pertanian maupun aktivitas sehari-hari pada aliran air tersebut. Menurutnya, setiap pelaku usaha memiliki kewajiban hukum untuk mengelola limbah secara benar sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Sebagai Ketua II DPP LPK-RI, Ketua GMOCT, dan Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia, Agung Sulistio mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pekalongan agar segera melakukan inspeksi mendadak, pemeriksaan administrasi perizinan, pengecekan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) apabila diwajibkan, pengambilan sampel air limbah, serta pengujian laboratorium secara independen. Menurutnya, pemerintah tidak boleh membiarkan dugaan pencemaran lingkungan berlarut-larut tanpa tindakan nyata karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Dasar hukum penanganan dugaan pencemaran tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam Pasal 67, setiap orang diwajibkan memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran. Pasal 68 mewajibkan setiap pelaku usaha menaati baku mutu lingkungan hidup dan ketentuan pengelolaan limbah. Sementara itu, Pasal 69 ayat (1) melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup, dan Pasal 60 melarang melakukan pembuangan (dumping) limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan resmi ditemukan adanya pelanggaran, maka pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi administratif maupun melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan bertindak cepat, profesional, objektif, transparan, dan tanpa tebang pilih. Jangan sampai dugaan pencemaran lingkungan dianggap persoalan biasa. Lingkungan hidup adalah hak masyarakat yang wajib dilindungi negara. Apabila hasil investigasi dan uji laboratorium membuktikan adanya pelanggaran, maka kami mendesak agar dilakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Agung Sulistio.
Agung Sulistio menambahkan bahwa DPP LPK-RI, GMOCT, dan Sahabat Bhayangkara Indonesia akan terus mengawal perkembangan penanganan dugaan kasus ini hingga ada kejelasan dari instansi berwenang. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap dugaan pencemaran disertai data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, perlindungan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama, sehingga setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara profesional berdasarkan fakta, hasil pemeriksaan resmi, dan ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(tim/red)