Pembuatan Sertifikat Roya di BPN Kabupaten Bekasi Hanya 21 Menit

Daerah, Metropolitan2846 Dilihat

Pembuatan Sertifikat Roya di BPN Kabupaten Bekasi Hanya 21 Menit 1CIKARANG, kabarSBI.com – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bekasi terus melakukan inovasi pelayanan publik untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan surat-surat tanah.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi, Hiskia Simarmata menyampaikan, masyarakat hanya butuh waktu 21 menit untuk mengurus sertifikat roya, 2 jam 1 menit untuk peningkatan hak, dan 21 hari untuk perpanjangan hak.

“Iya dalam rangka menyambut Hari Pahlawan tanggal 10 November, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi membuat program pensertifikatan tanah, namun dengan kuota terbatas yang berlaku mulai tanggal 2 sampai dengan 30 November. Jadi 10/11 jika dijumlahkan menjadi 21,”ucap Hiskia, Jumat (12/11/21).

Hiskia menambahkan bahwa inovasi tersebut merupakan gagasannya sebagai Kepala Kantor untuk menghadirkan pelayanan yang cepat bagi masyarakat dalam kepengurusan sertifikat-sertifikat tanahnya.

Dirinya menjelaskan, bahwa hal ini dilakukan sebagai proyeksi di tengah keberagaman karakteristik masyarakat Kabupaten Bekasi dan juga peningkatan mutu dan kualitas pelayanan publik.

“Inovasi ini akan terus berjalan menyesuaikan dengan hari-hari besar nasional sehingga kebijakan waktunya juga akan berbeda-beda. Ini adalah satu kemajuan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan di Kantor BPN Kabupaten Bekasi,”katanya.

Salah satu warga Cikarang, Fam Tiamsen (45) memberikan testimoninya terhadap kebijakan inovasi yang dilakukan oleh Kantor BPN Kabupaten Bekasi dalam permohonan pengurusan surat roya yang mampu ditempuh dalam waktu yang sangat cepat.

“Saya sebagai pemohon roya untuk mengurus surat roya rumah saya yang sudah selesai angsurannya dalam waktu yang singkat sekali dan ternyata slogan yang ada benar terealisasi,”ujarnya.(pri/red)