oleh

Pemkab Pangandaran Akan Ajukan Banding Atas Putusan PN Ciamis Terkait PT. Grilya Elok Bupati H. Jeje Wiradinata : Putusan PN Ciamis Sangat Janggal dan Tidak Masuk Akal

-Daerah, Headline-1373 Dilihat
Pemkab Pangandaran Akan Ajukan Banding Atas Putusan PN Ciamis Terkait PT. Grilya Elok Bupati H. Jeje Wiradinata : Putusan PN Ciamis Sangat Janggal dan Tidak Masuk Akal 1
Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata Usai Menghadiri Peringatan Hari Pers Nasional tahun 2022

Pangandaran,kabarSBI.com– Pemerintah Kabupaten Pangandaran Akan Banding Atas Putusan Pengadilan Negri Ciamis antara PT Grilya Elok sebagai penggugat lawan Bupati Kepala daerah Kabupaten Pangandaran.

Sebagaimana yang di sampaikan Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata, usai menghadiri Peringatan Hari Pers Nasional tahun 2022, Kamis (10/02/2022), bahwa pada dasarnya sangat menghargai dan menghormati atas Putusan Pengadilan Negri Ciamis, terkait putusan Pengadialan Negri Ciamis atas PT Gerilya Elok sebagai penggugat lawan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Pangandaran.

” Gugatan PT Grilya Elok terkait tanah berloksi di Katapang Doyong dengan luas tanah kurang lebih 6,7 Ha, yang mana, Gugatan tersebut dilakukan oleh PT Grilya Elok Pemilik HGB terhadap Kepala Daerah Kabupaten Pangandaran, tapi putusan PN Ciamis tersebut, sangat janggal dan tidak masuk akal,” tegasnya.

Menurut Bupati Jeje, lahan tanah HGB yang dimiliki PT Grilya Elok tersebut, itu tidak dibangun sesuai peruntukannya, bahkan sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2012, ya,, jadi kurang lebih 20 tahun.

Sementara sesuai dengan tata ruang yang direncanakan untuk kepentingan kita, hak Pemerintah Daerah mengajukan pada Pemerintah Pusat dan BPN akan dibangun kepentingan Pemerintah Daerah peruntukan buat Terminal Wisata. ” Pengajuan tersebut, sudah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki karena atas nama kepentingan masyarakat,’ tuturnya.

Lanjutnya lagi Bupati Jeje mengatakan, sempat pemilik HGB menemui kita, lalu kita ajak kerjasama, tapi menolak. Malah pihak PT Grilya Elok melakukan penggugatan ke PN Ciamis. Pada akhirnya sampai Putusan Pengadilan Negri Ciamis.

” Sementara atas putusan PN Ciamis kita kecewa, tapi menghormati putusan tersebut. Kenapa kita kecewa, itu karena kita kena Denda 10 Milyar rupiah dengan alasan ada jalan pantai yang harus membayar pada PT Grilya Elok Pemilik HGB yang sudah habis masa berlakunya.

” Padahal setau Saya semenjak dahulu jalan di harim pantai tersebut, sudah ada dan memang jalan itu termasuk harim pantai,”ujarnya.

Bupati Jeje tambahnya, kalau harus membayar denda pada dia harus dilihat dasar hukumnya, kan jalan tersebut harim pantai yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum, dan kagetnya lagi ada orang yang menyampaikan harus mempersiapkan uang sekitar 1 Milyar untuk kepentingan Pengadilan tapi kami tolak.

” Maka atas dasar keputusan PN Ciamis tersebut, kita akan melakukan banding dan mengadukan pada MA karena ada sesuatu yang menurut Saya janggal tidak masuk akal,” terangnya.

Bupati Jeje juga mengatakan, bahwa pada dasarnya kita menghormati putusan tersebut.

“Tapi Kita kecewa pada putusan itu, karena kita kena denda harus membayar 10 Milyar rupiah, dengan alasan ada jalan pantai yang harus membayar pada PT Grilya Elok Pemilik HGB yang sudah habis masa berlakunya,”tegasnya (bono/rizal/as)

Kabar Terbaru