JAKARTA, kabarSBI.com – Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) merespon cepat informasi masyarakat terkait adanya lahan fasilitas sosial/fasilitas umum (Fasos Fasum) di lingkungan RW 03, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pemkot Jakut melalui bagian Pembangunan Kota dan lingkungan Hidup dan Suku Badan Pengelola Aset mengecek situasi dan kondisi bakal aset sperti yang diinformasikan masyarakat, Rabu, 4 /12/2024.
Mereka mendapati lokasi kedapat banyak untuk parkir mobil, motor dan pedagang. Mereka juga berjanji akan segera memproses bakal aset tersebut agar benar-benar menjadi aset Pemda DKI Jakarta.
Dikabarkan pada media ini, lahan seluas ribuan meter masih diklaim Milik PT. Bambu Kuning. Sementara PT Bambu Kuning tidak lagi diketahui pemilik maupun kantornya. Dilapangan petugas hanya mendapati pekerja parkir mobil.
Perusahaan berkewajiban untuk menyerahkan kewajibanya berupa fasos dan Fasum atas pembangunan Perumahan Graha Sunter Pratama pada pemerintah kota Jakarta Utara. Perumahan tersebut telah selesai dikerjakan puluhan tahun silam.
Bila, secara administrasi perusahaan tidak juga menyerahkan kewajiban fasos dan fasum pada Pemda, maka pemerintah kota akan menariknya secara paksa sesuai aturan berlaku. Selanjutnya, Pemkot Jakut akan melibatkan masyarakat/pengurus RT dan RW, serta pemerintah kelurahan, dan BPN agar lokasi tersebut tercatat menjadi Aset. (amin/r/as)