Pemkot Jakut Terima Kewajiban Perusahaan Berupa Ruang Jalan Senilai Rp 544 Juta

Pemkot Jakut Terima Kewajiban Perusahaan Berupa Ruang Jalan Senilai Rp 544 Juta 1
Serah terima, Wakil Walikota Kota Adm Jakarta Utara, Juaini (kanan tengah) bersama Direktur Utama PT Perkasa Internusa Mandiri, Hanto Djoko Susanto (kiri tengah) dan pendamping lainnya di Ruang VIP, Kantor Walikota Jakarta Utara, Jumat (29/11/2024).

JAKARTA, kabarSBIcom -Pemerintah Kota Adm Jakarta Utara menerima kewajiban dari PT Perkasa Internusa Mandiri berupa konstruksi marga jalan dengan total luas mencapai 2.330 m2 senilai Rp.544.000.000 yang terletak di Jalan Lodan Nomor 2 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Proses serah terima kewajiban dari pengembang kepada pemerintah tersebut diperkuat dengan dilakukannya penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Wakil Walikota Kota Adm Jakarta Utara, Juaini dengan Direktur Utama PT Perkasa Internusa Mandiri, Hanto Djoko Susanto di Ruang VIP, Kantor Walikota Jakarta Utara, Jumat (29/11/2024).

Pada kesempatan itu, Wakil Walikota Juaini berharap apa yang dilakukan itu menjadi contoh bagi perusahaan lainnya di jakarta. Ia pun berjanji akan menjaga aset dan dapat digunakan dengan baik.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi contoh untuk perusahaan-perusahaan lainnya. Kita akan menjaga aset-aset yang diserahkan untuk dipergunakan dengan semestinya,” ujar Juaini.

Saat proses penandatanganan BAST, Wakil Walikota didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekko Administrasi Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman, Kabag PLH Setko Administrasi Jakarta Utara, Ardan Solihin dan Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) Kota Administrasi Jakarta Utara.

(min/r/as)