kabarSBI.com – Anggota Komisi IX DPR RI Rahmat Handoyo mengatakan, Komisi IX DPR RI tegas menolak Surat Keputusan Menteri Keuangan No. S-65/MK.02/2021 perihal pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes). Rahmat menilai, insentif tersebut benar-benar dibutuhkan nakes, jika tetap dipotong sekitar 50 persen, tentu akan melemahkan semangat nakes yang berjibaku di garda terdepan penanganan Covid-19.
“Mereka (nakes) benar-benar berada di garda terdepan, kemudian mendapat berita yang sangat tidak mengenakkan yaitu insentif dipotong 50 persen. Itu sudah kita putuskan untuk ditolak. Penolakan itu sudah direspon oleh Menteri Kesehatan yang menyatakan akan berkomunikasi kembali dengan Menteri Keuangan,” urai Rahmat saat ditemui disela-sela kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI ke RSUP dr. Sitanala, Tangerang, Banten, Kamis (4/2/2021).
Kalaupun Menteri Keuangan berdalih pemotongan insentif itu alasannya adalah fiskal, Rahmat meminta dicarikan solusi lain tanpa mengurangi insentif tersebut. Bisa dengan melakukan efisiensi kegiatan di kementerian/lembaga untuk dialokasikan kepada nakes. “Yang tidak prioritas, alokasikan saja kepada nakes. Itu bisa menjadi satu solusi,” saran Rahmat.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini berharap agar kebijakan pemotongan insentif nakes ini bisa dikaji kembali oleh Kementerian Keuangan. Meskipun dari sisi fiskal kondisinya sangat tidak memungkinkan, ia minta agar dicarikan sumber-sumber yang bisa diefisiensi atau realokasi. Sehingga kegiatan yang tidak prioritas, bisa dialihkan untuk pembiayaan insentif nakes.
“Itu akan kita tagih janji dari Pak Menkes Budi Gunadi Sadikin, untuk melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kemenkeu dan pihak-pihak terkait lainnya atas aspirasi nakes dan rakyat yang disuarakan Anggota DPR RI di parlemen, untuk dikembalikan lagi seperti awal sebelum adanya perubahan,” pungkasnya. (es/red)
Komentar