JAKARTA, kabarSBI.com – Seorang pemuda miskin, Muhammad Sulton, 24, beradu nasib dengan harapan mendapatkan pekerjaan sebagai petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sayangnya, ia tidak dapat diterima kerja karena gagal dalam persyaratan administrasi lamaran kerja meski ada upaya koreksi, namun ditolak.
Sulton, warga RT 14 RW 04 Kelurahan Tanjung Priok kabarnya adalah anak yatim dari pasangan Suni (alm) dan
Sri Kurniasih.
Kemiskinan yang melilit pemuda lulusan SMA Aljihad itu pernah mengontak di rumah yang pernah menjadi miliknya. Karena sudah tidak sanggup bayar kontrakan ia pun angkat kaki bersama ibu dan adiknya.Sulton kembali mengontrak di rumah lain masih dalam lingkungan RW 04 Tanjung Priok, berkat empati warga.
Sejak gagal kerja PPSU di tanggal 9 Desember 2022, Sulton sampai kini belum mendapat pekerjaan yang layak. Untuk menyambung hidupnya dia memulung dan terkadang kerja bangunan di rumah tetangga, untuk membantu ibu dan 3 adiknya.
“Dia anak baik, pendidikanya cukup, dan semangat untuk kerjanya tinggi serta tidak pilah-pilih pekerjaan,” kata Pendi, warga juga salah seorang tokoh masyarakat RW 04 Tanjung Priok, melalui sambungan aplikasi whatsaap, Kamis, 29/12/2022.
Pendi mengaku sangat kecewa kepada panitia perekrutan tenaga kerja kontrak PPSU Tanjung Priok, termasuk dengan Lurah Tanjung Priok Teguh Nugroho. Jiwa sosial dan naluri keadilan Pendi bergema ketika si miskin tak berdaya kian terlantar.
“Saya katakan begini, dia itu harusnya diberdayakan karena dia putra Tanjung Priok seharusnya dia di kasi kesempatan bekerja. Dia adalah pemuda miskin dari yang miskin, sangat prihatin hidupnya,” ungkap pendi, seraya menuding panitia dan lurah tidak peka terhadap warganya.
lebih jauh, kata dia, banyak dugaan penyimpangan dalam perekrutan tenaga kerja PPSU di Tanjung Priok.
Pertama kata pendi, contoh di RW-nya sendiri yaitu RW 04 Tanjung Priok ada 2 orang pekerja PPSU sudah masuk usia 56 tahun otomatis dengan peraturan Pj Gubernur Heru Budi Hartono, orang itu dikeluarkan.
Namun yang terjadi, ungkap Pendi, dua orang itu digantikan dengan anaknya dan atau istrinya untuk mengisi posisi pekerja PPSU yang masuk usia 56 tahun. Hal seperti itu, jumlahnya ada 15 di Tanjung Priok.
Kedua, lanjutnya, tidak etis dan tidak profesional mengingat animo masyarakat yang begitu tinggi mendapat pekerjaan dari pemerintah DKI namun menjadi cacat dan pupus harapan orang lain karena kebijakan lurah.
“Kalau Pak lurah mau bijaksana dan semangatnya memberdayakan masyarakat secara adil dan merata, tidak seperti itu. Harusnya sistem di gilir per 3 tahun, misalnya. Jadi orang yang akan memasuki usia 56 tahun di PPSU dan telah bekerja selama 3 tahun atau lebih dapat diberhentikan total. Jangan dilanjutkan dengan istri atau anak atau saudaranya, ini bukan pekerjaan warisan,” kesal Pendi.
Hemat pendi, orang telah bekerja 3 tahun dengan gaji UMR DKI Jakarta setidaknya dapat mencukupi hidup normal, dan sedikit-sedikit bisa menabung. Faktanya, banyak pekerja PPSU yang mampu kredit motor bahkan sekelas NMAX.
” Jadi, kasih kesempatan warga lain, terlebih dia itu pemuda miskin. Jangan orang miskin diantara yang miskin tidak diberi kesempatan hanya karena alasan administasi. Dimana tanggungjawab pemerintah kelurahan terhadap
orang miskin,” tandas pendi.
Dan, yang lebih mencengangkan pendi, 2 bulan orang itu mau habis masa kerja kontraknya sudah ‘di siapkan’ pewaris kerja PPSU dengan dibuat alasan yang lama suruh mengundurkan diri. Pewarisnya adalah anak dan atau istri pekerja PPSU usia 56 tahun.
“Coba kalau mau bicara tertib administrasi siapa yang melanggar administrasi, warga pelamar kerja atau panitia atau lurah selaku pimpinan kelurahan,” lagi, tanya pendi.
Sebab, menurutnya, bagaimana cara dua orang baru/pewaris itu terima gaji jangan-jangan masih atas nama bapaknya yang masih bekerja PPSU. Meski itu maklum tapi secara hukum administrasi dan perbankan itu pasti ada pelanggaran.
“Terus bagaimana bisa dua orang pewaris itu masuk kerja bulan oktober tanpa seleksi tanpa tes. Padahal pembukaan lowongan kerja PPSU itu sendiri dilaksanakan serentak di bulan desember, ini jelas melanggar pedoman,” tandas Pendi, minta Inspektorat dan pengawas DKI turun periksa sesuai Kepgub Nomor 1095 tahun 2022 tentang pedoman pengendalian penggunaan penyedia jasa lainnya perorangan/PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, dan Surat Edaran Sekda Nomor 51/SE/2022.
Sementara itu, Lurah Tanjung Priok Teguh Nugroho saat di konfirmasi wartawan situs berita ini, dan pesan whatsaap yang disampaikan, hingga berita ini dilaporkan, tidak menjawab. (r/as )