
Advokat TM. Luqmanul Hakim. S.H., M.H. meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia,Kejati Riau agar memeriksa Kejari Kota Dumai terkait temuan Wartawan tersebut, terang Advokat TM. Luqmanul Hakim.
Ditempat terpisah Ujang Kosasih, S.H. Owner Law Firm UJK & PARTNERS dan juga sebagai Penasehat Hukum PPWI Nasional telah berkunjung ke Polres Kota Dumai pada hari Senin, 28 Agustus 2023 diterima oleh Wakapolres Dumai Kompol Josina Lambiombir, S.H, S.I.K. dan membahas terkait Wartawan yang dilaporkan Oknum Kajari Kota Dumai, Tim Penasehat Hukum (PH) meminta kepada Kapolres Kota Dumai dalam menangani laporan pengaduan dari masyarakat atas dugaan penyalahgunaan profesi Wartawan agar melalui tahapan yaitu mengacu pada Nota Kesepakatan antara Dewan PERS dengan Kapolri sebagaimana yang dimaksud pada pasal 4 Nota kesepakatan tersebut, terang Ujang Kosasih,
Masih dalam keterangannya kami percaya dengan kepolisian Polres Dumai pasti akan bertindak secara profisional dan netral dalam menangani dugaan kriminalisasi Wartawan tersebut, karena kasus ini telah menjadi konsumsi publik viral pungkas Ujang Kosasih,
Ketika ditanya bagaimana jika oknum Wartawan tersebut terbukti menyalahgunakan profesi Wartawan dan dijadikan tersangka kemudian ditahan? Ia menjawab tentu kami akan menghormati proses hukum dan akan melakukan pembelaan terkait hak-hak hukum tersangka, dan sekaligus mencari tau apa motif oknum Kejari bagi-bagi amplop ke oknum Wartawan sebagaimana yang telah tersebar di Grup WhatsApp, sehingga menghebohkan dunia jagat maya ,menurut pendapat saya mestinya Kejari Kota Dumai membuat hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan yang dianggap tidak berimbang sesuai Undang-undang No 40 thn 1999 Tentang PERS,setelah kami minta kepada kapolres agar pelapor membuat hak jawa dan hak koreksi terlebih dahulu baru lah pada hari selasa tgl 29 Agustus kejari Dumai membuat Hak jawab dan Hak Koreksi, Media adalah pengemban amanat Undang-undang, sebagaimana dimaksud Pasal 50 KUHPidana menyebutkan barang siapa melaksanakan perintah Undang-undang tidak dipidana. (red)