Pengadilan Agama Jepara dan LKBH Jepara Tandatangani MOU Pelaksanaan POSBAKUM 2025

Pengadilan Agama Jepara dan LKBH Jepara Tandatangani MOU Pelaksanaan POSBAKUM 2025 1

Jepara, kabarSBI –  Pada Kamis, 2 Januari 2024, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Jepara, dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) antara Pengadilan Agama Jepara dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Jepara (LKBH Jepara). Kerja sama ini menjadikan LKBH Jepara sebagai pelaksana layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Agama Jepara untuk anggaran tahun 2025.

 

POSBAKUM adalah fasilitas yang disediakan oleh Pengadilan Agama Jepara untuk memberikan layanan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat, tanpa syarat. Layanan yang ditawarkan meliputi pemberian informasi, konsultasi hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum, serta penyediaan informasi terkait organisasi bantuan hukum (OBH) sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

 

Sebelum menetapkan LKBH Jepara sebagai pelaksana, Pengadilan Agama Jepara telah membuka seleksi melalui pengumuman Nomor: 1799/WKPA.W11-A17/PL.1.1.5/XI/2024 pada 15 November 2024. Tiga lembaga bantuan hukum yang memenuhi syarat administratif adalah LKBH Jepara, LPKBH UNISNU Jepara, dan LBH Purwa Justicia Purwodadi Kabupaten Grobogan.

 

Seleksi dilakukan dalam dua tahap, yaitu tes tertulis pada 6 Desember 2024 dengan materi pembuatan dokumen hukum seperti gugatan dan jawaban, serta tes wawancara pada 9 Desember 2024. Ketua tim seleksi, M. Safii, S.Ag., yang juga Wakil Ketua Pengadilan Agama Jepara, menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara transparan dan objektif untuk mendapatkan pelaksana yang profesional, berdedikasi, dan loyal.

 

Ketua Pengadilan Agama Jepara, Drs. ABD. Halim Zailani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tantangan layanan POSBAKUM semakin kompleks.

 

“Untuk tahun 2025, POSBAKUM diharapkan mampu meningkatkan pelayanan, termasuk pendaftaran mandiri bagi masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya monitoring rutin untuk memastikan kualitas pelayanan dan menyelesaikan kendala di tempat,” ujarnya, Kamis (2/1/2025).

 

Direktur LKBH Jepara, Muhammad Yusuf, S.E., S.H., M.H., didampingi anggota tim, menyatakan komitmen untuk menjaga kualitas layanan dan integritas POSBAKUM.

 

“Meskipun POSBAKUM bukan bagian dari Pengadilan Agama Jepara, pihaknya akan menjaga nama baik dan reputasi pengadilan dalam setiap pelayanan,” tegasnya.

 

Pada hari yang sama, Pengadilan Agama Jepara juga menandatangani MOU dengan para mediator non hakim sebagai bagian dari upaya meningkatkan layanan bagi masyarakat.

 

Bakara

Editor: Ali