oleh

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Antara LPK-RI dan PT. Toyota Astra Finance

-Hukum, Metropolitan-929 Dilihat

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Antara LPK-RI dan PT. Toyota Astra Finance 1JAKARTA, kabarSBI.com – Sidang PMH antara LPK-RI dan PT. Toyota Astra Finance kembali digelar di PN Jakarta Selatan dengan agenda sidang Mediasi Selasa 14 Juni 2022.
Usai Sidang, M. Fais Adam selalu Ketua Umum LPK-RI mengatakan, Hari Ini Agenda Sidang mediasi tapi sangat disangkan pada saat mediasi hari ini yang datang hanya kuasa hukum Tergugat tanpa dihadiri Prinsipal, dan sidang ditunda tanggal 28 Juni 2022.ungkap Fais.
Lanjut Fais, sebenernya gugatan telah kami daftarkan sekitar bulan Februari 2022 di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tapi di karenakan tidak lengkapnya berkas dari Tergugat beberapa kali hakim melakukan penundaan sidang, dan hari ini pun sama, seharusnya mereka paham sebagai kuasa hukum ada Perma yang mengatur bahwa Prinsipal harus hadir saat sidang mediasi diadakan dan tadi pun hakim mediasi juga sempat memberi peringatan terhadap Kuasa Hukum Tergugat agar mematuhi persyaratan persidangan.
Saat berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pijat Tergugat.(red)

Kabar Terbaru