oleh

Pengawal Wali Songo Indonesia ( PWI) bersama Laskar Sabilillah ( LS) Kabupaten Pemalang Mengapresiasi Polres Karawang atas tertangkapnya Pelaku Persekusi Kiyai NU

-Daerah, Hukum, Nasional-4637 Dilihat

Pengawal Wali Songo Indonesia ( PWI) bersama Laskar Sabilillah ( LS) Kabupaten Pemalang Mengapresiasi Polres Karawang atas tertangkapnya Pelaku Persekusi Kiyai NU 1JAWA TENGAH, kabarSBI.com  – Pemalang Ketua Perjuangan Walisongo Indonesia (PWI) bersama Laskar Sabilillah (LS) kabupaten Pemalang Jawa Tengah mengapresiasi atas kinerja Polres Karawang atas terungkapnya dan penangkapan dua tersangka pelaku persekusi kiai NU dan dua pengawalnya banser akhirnya di bekuk oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Karawang yang terjadi pada tanggal 11 Agustus 2024 lalu.

Adapun tersangka berinisial S dan F yang menghadang mobil korban, kemudian merusak dan menganiaya penumpangnya.

Pengawal Wali Songo Indonesia ( PWI) bersama Laskar Sabilillah ( LS) Kabupaten Pemalang Mengapresiasi Polres Karawang atas tertangkapnya Pelaku Persekusi Kiyai NU 2Kepala Polres Karawang, AKBP Edward Zulkarnain, mengatakan bahwa Para tersangka telah mengikuti mobil korban sejak dari Kabupaten Bekasi dengan menggunakan sepeda motor.

korban bersama pengiringnya hendak mengikuti kegiatan ibadah di wilayah Kabupaten Karawang. Namun di tengah perjalanan, tepatnya di Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, rombongan korban dihadang sejumlah kendaraan bermotor yang jumlah orangnya mencapai puluhan.

“Saat itu mereka menanyakan, mencari dan menyebut nama salah satu ulama. Namun ternyata dalam rombongan tersebut nama yang dicari tidak ada,” ungkap Kapolres Karawang AKBP Edward Zulkarnain dalam konferensi pers yang dilaksanakan di depan ruangan Satreskrim, Jumat( 16 /8 / 2024)

Menurut AKBP Edward, korban bersama pengiringnya hendak mengikuti kegiatan ibadah di wilayah Kabupaten Karawang. Namun di tengah perjalanan, tepatnya di Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, rombongan korban dihadang sejumlah kendaraan motor yang jumlah orangnya mencapai puluhan.

“Saat itu mereka menanyakan, mencari dan menyebut nama salah satu ulama. Namun ternyata dalam rombongan tersebut nama yang dicari tidak ada,” ungkap Kapolres Karawang AKBP Edward Zulkarnain

Masih kata AKBP Edward, para pengadang tetap melakukan kekerasan terhadap orang yang ada di mobil tersebut. Tidak hanya sebatas itu, mereka juga menghancurkan sebagian kaca mobil milik korban.

Saat ditanya motif dan peran kedua tersangka, belum bersedia memberikan keterangan secara rinci. Demikian pula saat didesak para tersangka ditangkap di mana dan warga mana. Belom bisa menyebutkan, masih terus melakukan pengembangan dan kemungkinan tersangka bakal bertambah.”

“Dalam perkara ini Satreskrim Polres Karawang melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang ada. Dan kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan F dan S sebagai pelaku tindak pidana pengeroyokan,” ujarnya.

Selain menangkap dua tersangka, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa beberapa pakaian yang digunakan oleh pelaku pada saat kejadian. Kemudian serpihan kaca mobil yang dirusak mereka, serta dua telepon genggam.

” Maka tersangka dapat dikenakan Pasal 170 KUHP Pidana karena telah melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan benda dengan ancaman hukuman maksimum 5 Tahun 6 Bulan penjara, Pungkasnya.

(B/MF/red)

Kabar Terbaru