![Pengembang PIK Belum Juga Bayar Ganti Rugi Tanah Peteran: Dilaporkan ke Presiden Hingga Komisi A DPRD Jakarta, Ini Riwayatnya... 1 Pengembang PIK Belum Juga Bayar Ganti Rugi Tanah Peteran: Dilaporkan ke Presiden Hingga Komisi A DPRD Jakarta, Ini Riwayatnya... 1](https://kabarsbi.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241209-WA0018.jpg)
JAKARTA, kabarSBI.com –Kian hari terungkap publik, borok-borok proyek Pantai Indah Kapuk (PIK). Segala hal yang berkaitan dengan proyek, yang sebelumnya disembunyikan dari publik, kini perlahan namun pasti, mulai terbongkar.
Awal mula penggarapan proyek ini adalah terjadinya pengukuran paksa lahan kawasan Hutan Angke milik negara yang dikuasai Departemen Pertanian Cg Dirjen Kehutanan saat ini Kementerian Kehutanan Republik Indonesia oleh PT Mandara Permai ( MP) pada tahun 1994, yang awalnya hanya seluas 827,18 Ha, namun over leaping hingga 1.162.48 Ha.
Pengukuran ilegal karena tidak memenuhi aspek-aspek pertanahan kemudian diikuti dengan Penerbitan SK No. 3/HGB/BPN/1997 SK No.4/HGB/BPN/1997 sampai penerbitan sertifikat tanah No. 3514/ Kapuk Muara dan No. 3515/ Kapuk Muara.
Over leaping itu menyasar hingga ke lahan garapan seorang pejuang kemerdekaan Indonesia Kapten Purn Niing bin Sanip cs seluas 86 Ha dengan ijin garap tanah negara yang diterbitkan oleh Walikota Jakarta Utara No. 147/AV-2/B/78, tanggal 7 April 1978.
Merasa memiliki hak atas tanah tersebut, Kapten Niing Cs, menentang kesewenang-wenangan pengembang dengan cara melakukan unjuk rasa ke kantor MP menuntut ganti rugi.
Upaya Kapten Niing Cs direspon PT MP pada 14 Agustus 2002 yang kemudian diterima di kantor pemasarannya. Dari pertemuan tersebut lahir kesepakatan dari pihak pengembang untuk menindak lanjuti masalah ganti rugi, ke Panitia Sembilan sebagai pihak pelaksana pembebasan tanah.
Joko Tunggono yang menerima kuasa dari Niing untuk mengurus masalah ganti rugi tersebut mengatakan, tidak ada kejelasan kesepakatan tersebut hingga akhirnya pada 12 Agustus 2004, diwakili kuasa hukum PT MP, DS. Dalimping dan Oloan Batubara, SH pihaknya kembali mengadakan pertemuan, membahas klaim ganti rugi atas tanah garapan itu.
Dari pertemuan tersebut lahir kesepakatan dari pihak pengembang untuk menindak lanjuti masalah ganti rugi, ke Panitia Sembilan sebagai pihak pelaksana pembebasan tanah. Karena tidak ada kejelasan kesepakatan tersebut pada 12 Agustus 2004, diwakili kuasa hukum PT MP, DS. Dalimping dan Oloan Batubara, SH kembali mengadakan pertemuan, membahas klaim ganti rugi atas tanah garapan itu.
Dia mengungkapkan, pengembang seperti sengaja mengulur-ulur waktu agar permasalahan ini tak kunjung selesai. Bahkan, lantaran tak kunjung selesai Niing CS pernah menyurati instansi pemerintah termasuk Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.
Sebelumnya mantan Gubernur DKI Jakarta R. Soeprapto melalui surat Dewan Harian Nasional 45 No. 125/III/2007 tertanggal 13 Maret 2007 kepada Walikota Jakarta Utara dan Surat No. 404/ Setjen/IV/2008 tanggal 9 April 2008 telah memberi rekomendasi untuk menyelesaikan status garapan Niing bin Sanip dan meminta penyelesaian tuntas lahan tersebut.
Hal yang sama dilakukan Sekretaris Negara Republik Indonesia Melalui surat No. B-4261/Setneg/D5/12/2027 baik kepada PT MP maupun ke Gubernur DKI Jakarta kala itu. Begitu juga yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Komisi A DPRD DKI Jakarta telah menerima delegasi Niing bin Sanip Cs dan intinya memerintahkan kepada PT MP agar segera membayar ganti rugi hak garapan Niing Cs.
“Akan tetapi sampai Niing bin Sanip meninggal hingga sekarang ahli waris belum menerima ganti rugi. Saat ini ahli waris Niing yang diwakili oleh Limar Cs tetap meminta saya untuk mengurus ganti rugi ini. Maka saya berharap apa yang menjadi hak mereka segera diselesaikan oleh pengembang,” tegas Joko, baru baru ini.
Dia mengungkapkan, perampasan lahan warga oleh pengembang PIK bukan barang baru. Bahkan, sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu. Faktanya bahkan seorang purnawirawan pejuang kemerdekaan pun menjadi korban. Padahal Kapten Niing adalah penerima tanda jasa Bintang Gerilya
Geger Status PSN PIK 2
Setelah proyek PIK kemudian dikembangkan hingga menjadi PIK 2, gegerlah status Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Kemudian disuarakan oleh Aktivis Said Didu karena dianggap serampangan dalam pembebasan tanah warga tangerang.
Mantan pentolan BUMN dan sebagai “manusia merdeka” Said Didu dilaporkan ke Polresta Tangerang buntut kritiknya. Meski begitu, Said Didu banyak mendapat simpatik masyarakat, aktivis , LBH hingga mantan Ketua KPK Abraham Samad. (amin/r/as)