“Penghina” Rakyat Aceh Melalui Video Diproses Bareskrim Polri, Denny Siregar: Ya Hadapi Saja..

Budaya, Headline, Nasional4363 Dilihat
H. Fachrul Razi (kiri) menunjukan surat laporan dari pihak Bareskrim Mabes Polri. (dok/mtr)

JAKARTA, kabarSBI.com – Senator Aceh H. Fachrul Razi, MIP dan Muhammad Saleh Selaku Juru bicara Partai Aceh serta Fahmi Mada, Tokoh Masyarakat Aceh di Jakatta, resmi telah menerima surat laporan dari pihak Bareskrim Mabes Polri terhadap kasus Denny Siregar atas penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Aceh.

Dalam waktu dekat akan ada pemanggilan terlapor terkait pernyataan dalam video yang telah terbukti menjurus terhadap ujaran kebencian dan penghinaan terhadap rakyat Aceh yang dianggap dapat memicu perpecahan dan kebencian terhadap rakyat Aceh, ulama dan Islam di Aceh.

Disampaiakn redaksi ini, Rabu (24/7/2019), H. Fachrul Razi yang juga Pimpinan Komite I DPD RI menyampaikan bahwa negara hukum tidak ada yang kebal hukum.

“Yaa selama ini kan Denny Siregar katanya kebal hukum sampai-sampai 700 Pengacara saja yang coba menggugat tidak di terima oleh polisi kali ini kami coba buktikan,” tegas Fachrul Razi yang juga akan berkoordinasi dengan Kapolri dalam waktu dekat untuk mengawal kasus ini.

Fachrul Razi mengatakan bahwa Bareskrim Mabes Polri dan Divisi Siber Polri menganalisa dan menetapkan bahwa di video yg berdurasi 3 menit tersebut memang terdapat unsur ujaran kebencian dan penistaan kepada agama dengan merendahkan harkat dan martabat Aceh melalui video Tersebut.

“Dengan turunnya Surat Tanda Terima Laporan di Bareskrim Mabes Polri setidaknya memberikan kabar baik bagi rakyat Aceh akan adanya kepastian hukum yang selama ini merasa gelisah karena video yang di unggah Cokro TV dengan Pengisi Acara Denny siregar meresahkan masyarakat Aceh,” tegas Fachrul Razi.

Fachrul Razi yang dikenal kritis dan aktif mengkritisi kebijakan pemerintah Aceh dan Parlemen di Aceh jika tidak berpihak pada rakyat Aceh ini, memberikan apresiasi bagi siapa saja yang mengkritik Aceh atau memberikan masukan, namun tidak dengan menghina atau melecehkan Aceh.

“Aceh adalah daerah khusus yang berada dalam bingkai NKRI, kita berat membangun integrasi politik di Aceh, namun jangan pernah menghina Aceh dan mencoba merusak kepercayaan antara Aceh dan Pusat dengan pernyataan yang merusak perdamaian dan melecehkan Islam di Aceh,” tegas Fachrul.

Denny Siregar diduga melakukan penghinaan dan melakukan penistaan agama sebagai mana terdapat dalam Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Hukum harus ditegakkan, tidak ada yang kebal hukum di negara Indonesia,” tegas Fachrul Razi.

"Penghina" Rakyat Aceh Melalui Video Diproses Bareskrim Polri, Denny Siregar: Ya Hadapi Saja.. 2
dok: sc

Aktivis media sosial Denny Siregar menanggapi santai laporan Anggota DPD RI asal Aceh Fachrul Razi yang mempermasalahkan konten video ‘legalisasi poligami di Aceh’ yang diunggah di YouTube oleh Cokro TV. Konten.

“Ya hadapi saja. Udah biasa,” kata Denny kepada Tagar, Kamis, 18 Juli 2019, seperti di kutip tagar.id, Rabu (24/7/2019),

Denny sejauh ini sudah tiga kali dilaporkan ke polisi. Pertama, dituduh menghina Rizieq Shihab, dilaporkan 700 pengacara. Kedua, masalah suporter Persija yang dibunuh suporter Persib, ada beberapa orang yang melaporkannya. Ketiga, konten video tentang legalisasi poligami di Aceh.

Denny mengatakan akhir laporan tersebut menguap begitu saja. “Ya semua mentah karena laporan mereka buktinya lemah semua,” katanya.

Ia tidak menyewa pengacara untuk menghadapi laporan-laporan tersebut.

“Karena sudah kandas di polisi duluan. Polisi kan gak bodoh, melapor itu harus lengkap bukti. Kalau lemah ya gak diproses lah,” ujar Denny.

Ia mengaku ada perasaan takut menulis hal-hal sensitif yang sangat mungkin menyinggung pihak lain.

“Ya pasti ada lah (rasa takut), dan aku juga sudah hati-hati menulis sekarang, gak kayak di awal-awal. Tapi namanya orang suka tersinggungan, ya gimana,” kata Denny. (mar/r/as)