KUNINGAN, kabarSBI.com – Gelombang keresahan masyarakat Desa Cihideunghilir, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, akhirnya mencapai puncaknya. Kepala Desa Cihideunghilir bersama sejumlah perangkat desa dan Ketua BPD secara serentak menyatakan pengunduran diri dari jabatannya. Peristiwa ini menjadi catatan penting dan tergolong langka dalam dinamika pemerintahan desa di Indonesia, Senin, 6 Januari 2025.
Pengunduran diri tersebut dilakukan secara terbuka di Kantor Desa Cihideunghilir, disaksikan langsung oleh masyarakat serta pihak-pihak terkait. Adapun perangkat kewilayahan, yakni kepala dusun atau lurah, tidak termasuk dalam pengunduran diri massal tersebut.
Aksi ini merupakan hasil tekanan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Desa (FMPD) Cihideunghilir, yang sejak awal menyatakan tidak lagi memberikan toleransi terhadap dugaan persoalan tata kelola pemerintahan desa. Gerakan FMPD mendapat dukungan luas dari berbagai lapisan masyarakat setempat sebagai bentuk tuntutan atas transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.
Tidak hanya menuntut pengunduran diri, masyarakat juga melakukan penyegelan Kantor Desa Cihideunghilir. Langkah ini diambil sebagai respons atas dugaan penyimpangan dalam realisasi dan penyaluran Dana Desa yang dinilai tidak sejalan dengan amanat undang-undang serta peraturan pemerintah tentang desa.
Menanggapi kondisi tersebut, Hamdan, Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan (Pemdeskel) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, menyampaikan bahwa roda pemerintahan desa secara administratif tetap berjalan sembari menunggu keputusan resmi terkait pemberhentian para pejabat desa yang mengundurkan diri.
“Selama belum ada keputusan pemberhentian, para perangkat desa pada prinsipnya masih dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” ujar Hamdan.
Terkait dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa yang disampaikan masyarakat, Hamdan menegaskan bahwa peristiwa ini hendaknya menjadi pelajaran penting bagi seluruh desa dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
Secara regulatif, pemerintah kecamatan memiliki peran strategis sebagai filter administratif dan pengawas lapangan, memastikan kelengkapan serta kesesuaian dokumen sebelum proses pencairan dana dilanjutkan ke tingkat kabupaten. Dokumen yang tidak memenuhi syarat wajib dikembalikan ke desa untuk diperbaiki.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 154 ayat (1), yang menegaskan tugas camat dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan desa.
Dalam mekanisme pencairan Alokasi Dana Desa (ADD), Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa wajib menyampaikan Rencana Penggunaan Dana (RPD) kepada tim pendamping tingkat kecamatan untuk diverifikasi kesesuaiannya dengan APB Desa. Camat, dalam hal ini, berperan melakukan pra-evaluasi administratif sebelum dokumen diteruskan ke instansi kabupaten terkait, seperti DPMD atau Badan Pengelola Keuangan Daerah.
Kepala desa juga berkewajiban melaporkan secara tertulis realisasi Dana Desa kepada camat selaku Tim Pendamping Tingkat Kecamatan pada setiap tahap pencairan.
Peristiwa pengunduran diri massal ini menjadi momentum refleksi penting bagi tata kelola pemerintahan desa, sekaligus menegaskan kuatnya peran kontrol sosial masyarakat dalam menjaga integritas penggunaan keuangan desa.
(dans/us/red)





