Pengusaha Tambang Batu Diduga Belum Kantongi Izin Usaha, Kepala Desa : Saya Tidak Pernah Ngasih Ijin

Daerah1425 Dilihat

Pengusaha Tambang Batu Diduga Belum Kantongi Izin Usaha, Kepala Desa : Saya Tidak Pernah Ngasih Ijin 1PANGANDARAN, kabarSBI.com – Kegiatan penambangan batu di wilayah Desa Panyutran, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran sudah mulai beroperasi, namun sayangnya tidak dapat menunjukkan izin usaha kegiatan dilokasi tambang mineral bukan logam dan batuan (Golongan C) tersebut, Kamis, 07/07/2022

Bagi pengusaha tambang mineral bukan logam dan batuan memiliki kewajiban untuk mengurus perizinan sebelum melakukan kegiatan penambangan

Izin usaha/kegiatan tambang mineral bukan logam dan batuan sendiri diterbitkan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi. Untuk mendapatkan izin usaha/kegiatan tambang, pihak pengusaha harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup di tingkat Kabupaten sebagai salah satu persyaratan

Berdasarkan penelusuran awak situs kabarSBI.com, ada 3 kategori dokumen yang harus ditempuh pengusaha dalam permohonan izin usaha tambang, yakni, untuk kategori kecil harus disertai SPPL, kategori sedang harus disertai UKL-UPL, sedangkan kategori besar harus disertai amdal

Dokumen SPPL, UKL-UPL dan Amdal juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Lingkungan.
Sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pada Pasal 1 Angkat 35 dijelaskan : Izin Lingkungan adalah Izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha
dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan

Aktivitas yang dilakukan dalam berbagai bentuk Usaha dan/atau Kegiatan pada
dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dengan diterapkannya prinsip
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan, dampak
terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan tersebut dianalisis
sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan
dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin.

Berdasarkan informasi dari masyarakat dan dalam melaksanakan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, maka, awak media kabarSBI.com melakukan investigasi dilapangan

Dudi, sebagai sosok yang dipercaya untuk mengelola kegiatan oleh pemilik lahan tambang ketika dijumpai dilokasi mengaku telah menempuh perizinan, “Kami telah memperoleh izin, dari tingkat muspika, dengan Kepala Desa Panyutran sudah berkoordinasi, mengizinkan kegiatan, Alhamdulillah, bahkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa juga suka kontrol kesini, dari Pemda juga sudah melakukan survey lokasi” Ungkap Dudi

Namun yang bersangkutan mengatakan dokumen perizinan yang sudah ada, tidak dapat menunjukkannya dengan dalih disimpan di rumah, “Kalau dokumen izin usaha ada dirumah, tidak dibawa takut hilang” Ujarnya

Kemudian Dudi menambahkan bahwa kedatangan pihak Pemda Pangandaran ke lokasi tambangnya sekaligus memberikan undangan bagi para penggusaha tambang se-Kabupaten Pangandaran, “Ini ada undangan juga untuk kami dan semua para pengusaha tambang se-Kabupaten untuk hadir besok Jumat, 08/07/2022 pukul 14:00 Wib, acaranya Sosialisasi tentang pajak mineral bukan logam dan batuan” Tambah Dudi

Sementara saat hendak mengkonfirmasi pihak Pemerintahan Desa Panyutran, Kepala Desa sedang tidak berada di tempat, dihubungi melalui sambungan telepon, Kepala Desa Panyutran, Rasyo Sunaryo, disinggung perihal keberadaan kegiatan penambangan batu diwilayahnya menyampaikan “Saya tidak mengizinkan Pak, lingkungan yang mengizinkan itu, saya mengetahui bahkan saya telah melaporkan ke Kepolisian dan Kecamatan, Saya tidak mengizinkan pak masalah itu,” Tegas Rasyo

Kemudian pendalaman informasi menurut sepengetahuan Kepala Desa, kepemilikan izin dari pihak pengusaha tambang apakah izin lingkungan sebagaimana diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 atau baru sebatas izin tetangga, Rasyo menjawab singkat “Tetangga” Pungkasnya.(bono/red)