Kuningan Jabar, kabarSBI – Pada Tahun 2022.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Rp 100.000.000. Pada tahun 2024.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Rp 100.000.000.
Kamis 5 Desember 2024, Amsari selaku kesra desa Cipetir kecamatan Lebakwangi kabupaten Kuningan memberikan keterangan terkait realisasi penyaluran dana desa 2024 pada mata anggaran Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/ Petilasan Rp 100.000.000.
“Bahwa pada bulan Oktober tahun 2023 pihak pemdes telah membeli lahan yang di peruntukan sebagai lahan pemakaman umum bagi masyarakat desa Cipetir seluas ± 100 (seratus) bata di dusun kliwon / blok makam milik salah satu warga bernama Leman senilai Rp.100.000.000 (seratus juta),” katanya
Namun Amsari tidak dapat menjelaskan saat disinggung bahwa dana desa tahun 2022, terlaporkan juga mata anggaran yang sama yakni,Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta).
Amsari juga menjelaskan terkait mata anggaran pada Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 12.000.000.pada tahun 2022.
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 12.450.000.pada tahun 2022.
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 12.000.000.pada tahun 2023.
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 12.450.000.pada tahun 2023.
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 12.000.000.pada tahun 2024.
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 12.450.000.pada tahun 2024.
“bBetul setiap tahun desa memberikan bantuan operasional kegiatan paud yang di alokasikan untuk pembayaran honor bagi guru/pengajar di sekolah paud dengan besaran Rp.100.000,- ( seratus) ribu perorang untuk tiga guru paud Al Anshar desa Cipetir,” terangnya.
Bantuan operasional penyelenggaraan paud diberikan oleh pemdes Cipetir karena sekolah paud Al Anshar merupakan sekolah paud naungan pemdes Cipetir kecamatan lebakwangi.
Ditempat terpisah melalui Aan Nurjanah selaku kepala sekolah /pengelola paud/KB (kelompok bermain) Al Anshar menyebutkan
“Bahwa sejak awal di mulai penyelenggaraan kegiatan belajar paud /KB (kelompok belajar) Al Anshar sampai saat ini murni menggunakan biaya dari bantuan operasional pendidikan (BOP) yang di berikan oleh pemerintah dan iuran dari peserta didik sebesar 40.000,- (empat puluh ) ribu per siswa,” ungkapnya.
Aan mengatakan pihaknya tidak pernah menerima batuan biaya dari pihak desa Cipetir,karena sekolah paud yang di kelolanya sudah berbentuk lembaga yayasan.
Lahan dan gedung paud Al Anshar adalah milik pemerintah desa Cipetir kecamatan lebakwangi kabupaten Kuningan Jawa Barat.
Tim/