
Sebelumnya, pemanggilan kedua saksi tersebut telah dilayangkan. Namun, Romli menolak menjadi saksi ahli dan hanya bersedia dimintai keterangan dalam kapasitas saksi ahli. Sementara Yusril berhalangan hadir.
“Penyidik akan mengirimkan kembali surat panggilan kepada Prof Romli terkait pengajuan saksi a de charge oleh tersangka FB, termasuk panggilan ke Prof Yusril yang ditambahkan oleh tersangka FB sebagai ajuan saksi a de charge oleh tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi untuk waktu pasti pemanggilan, Direktur menyatakan akan mengumumkan dalam waktu dekat.
(ay/sufa/red)