
Pada 10 Oktober 2025 pukul 22.00 WIB, H. Mustani memberikan keterangan di kediaman Anwar bersama Uyun Saeful Yunus dan Jufri, selaku Kepala Perwakilan Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) Provinsi Jawa Barat.
Ia mengungkap adanya pertemuan daring yang melibatkan sejumlah desa binaan di Kecamatan Gempol yang berujung pada penandatanganan surat berjudul “Peningkatan Produksi dan Amdal.”
Menurut kesaksian tersebut, Sri Darmanto selaku Camat Gempol, bersama perwakilan PT Indocement, mendatangi kediaman Subhan Nurakhir, Kuwu Desa Palimanan Barat. Dalam pertemuan itu, Subhan diminta menandatangani surat dengan alasan desa lain telah setuju. Tanpa penjelasan hukum, Subhan menandatangani dokumen karena meyakini itu hanya dukungan operasional terkait amdal dan produksi.
Namun kemarahan Subhan pecah setelah mengetahui bahwa PT Indocement telah mengantongi SHP baru yang diduga bersumber dari dokumen yang ia tandatangani. Sri Darmanto disebut kemudian menghubungi Subhan dan memintanya datang seorang diri ke Rumah Makan Karisma, Telaga Remis, Kabupaten Cirebon—permintaan yang menimbulkan dugaan adanya tekanan.
“Biar ada saksi, akhirnya Pak Kuwu ngajak saya,” ujar H. Mustani menggambarkan suasana pertemuan tersebut. Ia menduga kuat bahwa tanda tangan dan stempel yang kini tercantum dalam SHP baru diambil dari surat ‘Peningkatan Produksi dan Amdal’ yang tidak pernah dimaksudkan sebagai dasar hukum hak pengelolaan lahan.
Dari sisi hukum pertanahan, penerbitan Surat Hak Pengelolaan (SHP) wajib mematuhi Undang-Undang Pokok Agraria, PP Nomor 18 Tahun 2021, serta regulasi ATR/BPN terkait legalitas formil, batas wilayah, analisis dampak lingkungan, dan persetujuan masyarakat. Apabila dokumen persetujuan diperoleh melalui manipulasi judul atau tanpa pemberitahuan fungsi hukumnya, maka SHP yang diterbitkan berpotensi cacat hukum dan dapat dibatalkan melalui mekanisme administratif maupun pengadilan.
Keterlibatan camat sebagai pejabat ASN tunduk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Setiap tindakan yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, atau keberpihakan terhadap korporasi dengan mengorbankan kepentingan publik dapat dikategorikan pelanggaran etik bahkan tindak pidana penyalahgunaan jabatan.
Agung, selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), mengecam keras perbuatan yang diduga merugikan desa maupun masyarakat. Ia meminta instansi pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun untuk membongkar praktik semacam ini dan menindak semua pihak yang terlibat.
“Tata kelola pertanahan tidak boleh dikuasai oleh praktik rekayasa administratif dan penyalahgunaan mandat pejabat negara,” tegas Agung.
(TIM/red)