
JAKARTA, kabarSBI.com – Jalan panjang perjuanganwarga RW 18, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk mewujudkanportal atau gerbang pengaman jalan lingkunganakhirnya membuahkan hasil.
Setelah melalui berbagai hambatan, mulai dari penolakan, somasi,penertiban oleh Satpol PP hingga serangkaian proses regulasi dan komunikasi dengan pemerintah DKI Jakarta, gerbang yang menjadi aspirasi wargatersebut kini kembali berdiri.
Bagi warga, keberadaan gerbang bukan sekadar pembangunan fisik. Lebih dari itu, gerbang tersebut merupakan wujud kesepakatan bersama dan upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta nyaman melalui kebijakan berbasis kearifan lokal.

Keinginan memiliki gerbang pengaman datang dari mayoritas warga yang tersebar di lima RT dalam lingkungan RW 18 Sunter Agung. Pentingnya portal atau gerbang jalan dikarenakan kerab terjadi pencurian bahkan perampokan rumah warga. Langkah pengamanan ini juga diapresiasi oleh Kapolres, Kapolsek ketika mengunjungi komplek perumahan warga RW 18 Sunter Agung.
Karena itu, melalui musyawarah, warga sepakat membangun pintu penutup jalan yang dapat dioperasikan pada jam-jam tertentu guna meningkatkan keamanan lingkungan sekaligus memberikan rasa nyaman bagi masyarakat setempat.
Keputusan tersebut bukan tanpa pengorbanan. Warga mengerahkan swadaya berupa materi, waktu, tenaga, dan pikiran demi mewujudkan aspirasi bersama. Aspirasi itu kemudian ditindaklanjuti Ketua RW 18 Sunter Agung, Fadjar Budiman Simatupang, bersama jajaran pengurus RT di lingkungan setempat.
Perjuangan Dimulai 2024
Hambatan pertama muncul dari pihak yang keberatan terhadap pemasangan gerbang, termasuk pihak Rumah Sakit Satyanegara yang temboknya berada berbatasan gerbang warga. Persoalan tersebut berkembang menjadi rangkaian surat keberatan, koordinasi dengan pemerintah, hingga berujung penertiban gerbang oleh Satpol PP Jakarta Utara.
Sebelum penertiban itu, pada 30 Juli 2024, pihak kuasa hukum Rumah Sakit Satyanegara melayangkan surat somasi atau teguran pertama dan terakhir kepada Ketua RW 018 Sunter Agung serta pelaksana pekerjaan pemagaran atau kontraktor yang saat itu mengerjakan pembangunan gerbang.
Selanjutnya, pada 5 Agustus 2024, pengurus RW memperoleh informasi mengenai surat dari manajemen Rumah Sakit Satyanegara Nomor 243/EXT-DIR/RSSN/VIII/2024 tertanggal 5 Agustus 2024.
Surat tersebut berisi keberatan atas pemasangan pintu penutup jalan umum.Surat Pengaduan ke Satpol itu, pengurus dianggap menutup jalan masuk ke RS Satyanegra. Padahal menurut keberadaan RS berada diluar bagiandari komplek
Selain itu, pengurus menerangkan jalan Agung Utara Raya yg merupakan lokasi laporan adalah jalan raya yg dilalui jalur Trans Jakarta, kata pengurus, itu tidak benar. Sebab gerbang berada di Jalan Agung Utara 2 B yang merupakan akses jalan warga dalam perumahan.
Sehari kemudian, 6 Agustus 2024, Satpol PP Jakarta Utara melalui surat Nomor 3039/AT.13.00 mengundang pihak-pihak terkait untuk menghadiri rapat koordinasi di Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
Rapat tersebut membahas pemasangan pintu penutup jalan umum di Jalan Agung Utara Blok A Nomor 1, Kelurahan Sunter Agung. Langkah koordinasi itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas keberatan yang disampaikan manajemen Rumah Sakit Satyanegara.
Persoalan semakin kompleks ketika pada 17 September 2024, Satpol PP Jakarta Utara melakukan penertiban dan penyitaan portal atau gerbang yang dibangun melalui swadaya warga RW 18 Sunter Agung.

Penertiban tersebut menjadi pukulan tersendiri bagi pengurus RW dan warga yang telah mengerahkan sumber daya untuk mewujudkan aspirasi bersama. Namun, Ketua RW 18 Fadjar Budiman beserta jajaran pengurus memilih untuk tidak menyerah. Mereka berupaya menjaga komunikasi, bersikap
rasional, serta mencari solusi melalui jalur musyawarah dan koordinasi dengan para pihak.
Menempuh Jalur Aspirasi dan Mencari Kepastian
Memasuki Oktober hingga Desember 2024, warga dan pengurus RW 18 semakin menyadari bahwa perjuangan mewujudkan gerbang pengaman membutuhkan langkah yang lebih terstruktur. Ketua RW bersama pengurus membuka ruang komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mendapatkan arahan serta kepastian mengenai prosedur yang harus ditempuh.
Aspirasi warga kemudian disampaikan kepada anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dalam pertemuan tersebut, perwakilan warga dan pengurus RT/RW 18 menyampaikan keluhan, harapan, serta alasan pentingnya keberadaan gerbang pengaman bagi lingkungan mereka.
Di sisi lain, pengurus RW 18 juga mengajukan permohonan izin pembangunan portal atau gerbang kepada Wali Kota Jakarta Utara. Pengurus juga melayangkan surat permohonan meminta rekomendasi pemasangan portal kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Upaya tersebut membuahkan jawaban pada 4 Maret 2025. Melalui surat Nomor e-0294/PH.04.00, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberikan tanggapan atas permohonan rekomendasi pemasangan portal.
Dalam butir e surat tersebut, dijelaskan bahwa penanganan, pembuatan, dan pemasangan portal maupun pintu penutup jalan merupakan kewenangan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan rekomendasi.
Jawaban tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi warga untuk menentukan langkah berikutnya. Bersamaan dengan hasil koordinasi dengan jajaran Pemerintah Kota Jakarta Utara, warga kembali menyusun strategi agar aspirasi mereka dapat diperjuangkan melalui mekanisme prosedur yang benar.
Musyawarah Kembali Menguatkan Keinginan Warga
Perjuangan belum berhenti. Pada 2 Desember 2025, warga bersama pengurus RW 018 kembali menggelar musyawarah untuk membahas keberadaan gerbang pengaman yang di sita Satpol PP Jakarta Utara .

Dalam musyawarah tersebut, warga menegaskan kembali keinginan mereka untuk mengambil dan memiliki gerbang di lingkungan Jalan Agung Utara Blok D2, Sunter Agung, sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan bersama.
Arah kesepakatan tersebut mendorong pengurus RT dan RW yang dipimpin Fadjar Budiman untuk kembali membuka jalur komunikasi dengan wakil rakyat di DPRD DKI Jakarta, yang berkantor di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Langkah selanjutnya dilakukan pada 5 Mei 2026. Pengurus RW 18 Sunter Agung mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggrad Joshua. Audiensi tersebut akhirnya terlaksana pada 6 Juli 2026. Dalam pertemuan itu, warga dan pengurus RW 018 memperoleh arahan agar mengajukan permohonan secara resmi kepada Gubernur DKI Jakarta.
Menindaklanjuti arahan tersebut, pada 8 Juli 2026, pengurus RW melayangkan surat Nomor 11/P/018/VII/2026 perihal permohonan izin pembangunan portal atau gerbang kepada Gubernur DKI Jakarta.
Permohonan tersebut kemudian mendapat arahan atau disposisi untuk ditindaklanjuti oleh Jajaran Pemerintah Kota Jakarta Utara. Pengurus RW bersama perwakilan warga selanjutnya menemui jajaran Pemerintah Kota Jakarta Utara.
Pertemuan tersebut dihadiri Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Jakarta Utara, Kepala Satpol PP, Kepala Suku Dinas Perhubungan, Wakil Camat Tanjung Priok, Lurah Sunter Agung, serta sejumlah pihak terkait. Dari hasil pertemuan itu, warga menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah Kota Jakarta Utara mengenai tindak lanjut rencana pemasangan gerbang pengaman.
Kesepakatan Warga Menjadi Titik Balik
Setelah melewati proses panjang, warga RW 18 Sunter Agung kembali memperkuat kesepakatan bersama. Pada 21 September 2026, warga menyusun dan menandatangani pernyataan kesepakatan pemasangan gerbang pengaman jalan di Jalan Sunter Agung Utara Blok A D2, RT 02/RW 018, Kelurahan Sunter Agung.
Kesepakatan tersebut dihadiri perwakilan warga, tokoh masyarakat, para ketua RT, serta Ketua RW 18 Sunter Agung. Dalam kesepakatan hasil musyawarah menghasilkan sejumlah poin penting, antara lain persetujuan pemasangan gerbang, penetapan titik lokasi, pengaturan akses dan operasional, pembiayaan secara swadaya masyarakat, serta pemeliharaan dan pengawasan.
Salah satu poin utama yang disepakati adalah pengaturan waktu operasional gerbang. Warga menetapkan gerbang dibuka mulai pukul 05.30 WIB dan ditutup pada pukul 21.00 WIB.
Pengaturan tersebut dimaksudkan agar keamanan lingkungan tetap terjaga tanpa mengganggu aktivitas warga maupun kegiatan usaha di sekitar lokasi. Kesepakatan itu ditandatangani puluhan warga, lima ketua RT, dan Ketua RW 18 Sunter Agung. Bagi warga, kesepakatan tertulis menjadi bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan gerbang pengaman yang telah lama di perjuangkan.
Sehari setelahnya, pada 22 September 2026, pengurus RW 18 menyampaikan surat pemberitahuan pemasangan gerbang atau portal kompleks kepada Lurah Sunter Agung melalui surat Nomor 18/SP/018/IX/2026.
Langkah administratif tersebut menjadi bagian dari rangkaian upaya dan kepatuhan warga dalam menindaklanjuti hasil musyawarah.
Gerbang yang Pernah Ditertibkan Kembali Berdiri
Perjuangan panjang itu akhirnya mencapai lembaran sejarah baru bagi warga dan pengurus Komplek RW 18 Sunter Agung.
Pada 24 September 2026, warga dan pengurus RW 18 melaksanakan serah terima gerbang yang sebelumnya ditertibkan dan disita oleh Satpol PP Jakarta Utara pada 17 September 2024.
Gerbang tersebut kemudian kembali dipasang di lokasi semula pada 27 September 2026. Proses pemasangan disaksikan warga, tokoh masyarakat, pengurus RT/RW, serta petugas setempat.
Gerbang berwarna hijau dengan dua pintu lebar sekitar 4 meter dengan ketinggian sekitar 2,5 meter itu berdiri kembali di Jalan Agung Utara D2, RT 02/RW 18, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Lokasinya berada di kawasan yang berdekatan dengan hunian warga, pedagang di pinggir jalan, serta Rumah Sakit Satyanegara. Karena itu, pengaturan akses dan operasional menjadi perhatian penting agar keberadaan gerbang tidak menghambat kepentingan masyarakat maupun akses layanan darurat.
Hingga 4 Oktober 2026, warga bersama pengurus RT 01 hingga RT 05 dan pengurus RW 018 masih mempersiapkan penetapan operasional gerbang pengaman tersebut. Warga berharap gerbang yang telah kembali berdiri dapat segera berfungsi sesuai kesepakatan bersama, dengan tetap memperhatikan kepentingan umum dan arahan pemerintah.
Ketua RW: Perjuangan Aspirasi Bersama Menjadi Kearifan Lokal
Ketua RW 18 Sunter Agung, Fadjar Budiman, menegaskan bahwa keberadaan gerbang pengaman merupakan hasil musyawarah dan kesepakatan warga bersama pengurus RT/RW dan tokoh masyarakat.

“Ini adalah gerbang kebijakan kearifan lokal dengan dasar musyawarah seluruh masyarakat RW 18 Sunter Agung, Jakarta Utara. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Jakarta Utara, yang telah memberikan perhatian kepada warga kami,” ujar Fadjar.
Ia menjelaskan, setelah mengikuti arahan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat RW 18 Sunter Agung, gerbang akan dioperasikan dengan sistem buka-tutup sesuai kesepakatan warga.
“Sesuai kesepakatan, gerbang akan dibuka pukul 05.30 WIB dan ditutup pukul 21.00 WIB. Kunci gerbang tidak hanya dipegang oleh pengurus RW tetapi juga oleh petugas jaga yang bertugas selama 24 jam serta pihak-pihak yang berkepentingan. Kami juga tetap memberikan pelayanan untuk kondisi darurat di luar jam operasional,” terang Fadjar.
Menurutnya, pengaturan tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman sekaligus memberikan kemudahan akses bagi warga dan pihak yang membutuhkan bantuan dalam situasi darurat.
“Sebenarnya masalah yang kami alami ini adalah masalah intern warga, cukup diselesaikan dengan musyawarah atau pengambilan keputusan yang sudah dilakukan,” tandas Fadjar.
Ia berharap Pemerintah DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Jakarta Utara menghormati kebijakan kearifan lokal lingkungan berazaskan musyawarah untuk mufakat. Keamanan dan kenyamanan warga adalah pelayanan mutlak juga bagian dari program Pemerintah Asta Cita untuk mewujudkan masyarakat yang berdaulat dan berkeadilan.
“Jadi harapan kami pemerintah juga harus mempunyai kebijakan seiring dengan kearifal lokal pada lingkungan kami. Jangan sampai ada intervensi, kami juga mengikuti aturan dan arahan yang dibenarkan. Kami ingin rukun, damai, aman dan nyaman untuk semua pihak,” harap Ketua RW 18 Sunter Agung itu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Jakarta Utara melalui aparatur Kelurahan Sunter Agung menyatakan bahwa proses yang berjalan tetap mengedepankan mekanisme yang berlaku dan prinsip saling menghormati.
Berdiri kembalinya gerbang juga sudah dilaporkan oleh warga hingga Gubernur DKI Jakarta, sesuai surat permohonan warga dan atau pemberitahuan ke Gubernur
Bagi warga RW 18 Sunter Agung, gerbang pengaman menjadi penanda bahwa aspirasi masyarakat yang diperjuangkan melalui musyawarah mufakat adalah kemajuan dalam demokrasi. Mendasar ideologi negara sesuai sila ke empat pancasila.
(min/r/as-adv)

