Perkara CV Sugih Manis vs PT BRATACO Diwarnai Dugaan Etik, Panitra Terancam Dilaporkan

Perkara CV Sugih Manis vs PT BRATACO Diwarnai Dugaan Etik, Panitra Terancam Dilaporkan 1

Ciamis, kabarSBI – Sidang perdata antara CV Sugih Manis dan PT Brataco di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, ruang sidang IV R Soebekti, pada Rabu 8 Oktober 2025, memunculkan polemik serius. Ramadhani S. Daulay, S.H., selaku kuasa hukum dalam perkara tersebut, mempertanyakan tindakan panitera yang diduga memberikan nomor ponselnya kepada pihak lawan tanpa izin. Ia menilai tindakan tersebut bukan hanya kelalaian administratif, tetapi juga pelanggaran etik yang mencederai asas imparsialitas peradilan.

Menurut Daulay, pemberian informasi pribadi oleh aparatur peradilan kepada salah satu pihak berpotensi melanggar Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera. Pasal-pasal terkait menegaskan bahwa aparatur pengadilan wajib menjaga kerahasiaan dan bersikap netral, serta tidak boleh memberikan fasilitas atau akses yang dapat dianggap menguntungkan salah satu pihak.

Daulay menegaskan bahwa peradilan harus steril dari praktik yang dapat menimbulkan persepsi keberpihakan. Ia menilai kejadian ini dapat mengganggu martabat proses hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Ia juga menyoroti bahwa tindakan panitera tersebut berpotensi melanggar prinsip perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022.

Sebagai langkah konkret, Ramadhani S. Daulay, S.H. menyatakan akan membawa persoalan ini ke Komisi Yudisial (KY) untuk meminta pengawasan khusus terhadap jalannya perkara. Ia menegaskan perlunya pemantauan eksternal agar proses hukum dalam perkara CV Sugih Manis dan PT Brataco berjalan objektif, transparan, dan bebas dari intervensi maupun pelanggaran etik aparatur pengadilan.

Tim Liputan