JAKARTA, kabarSBI.com — Kantor Hukum BPS And Partners, yang ditunjuk resmi oleh DPD BSKN RI Bengkulu melalui ketuanya Casim Hermanto, melaporkan dugaan kelalaian serius dalam penanganan sebuah perkara pidana ke Mabes Polri. Langkah ini ditempuh setelah perkara yang telah menempuh seluruh tahapan penyidikan justru dihentikan dengan alasan daluwarsa. Padahal, negara telah menggunakan kewenangannya untuk menetapkan tersangka dan menyita barang bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Perkara tersebut sebelumnya telah melalui proses penyidikan yang dinilai aktif: laporan polisi diterbitkan, tersangka ditetapkan berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP, barang bukti disita sesuai Pasal 39–46 KUHAP, dan berkas dilimpahkan kepada kejaksaan melalui ketentuan Pasal 110 KUHAP. Namun perkara tidak pernah memasuki tahap persidangan dan justru dihentikan karena melewati batas waktu penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHP. Situasi ini dinilai janggal mengingat proses penyidikan masih berjalan ketika daluwarsa terjadi.
Ketua Tim BPS And Partners, Bayu Purnomo Saputra, menegaskan bahwa laporan tersebut bukan upaya kriminalisasi terhadap aparat kepolisian. Ia menyebut pengaduan ini sebagai ujian langsung terhadap profesionalitas, integritas, dan etika penyidikan Polri. “Ini bukan serangan. Ini evaluasi terhadap kewajiban negara dalam menegakkan hukum secara benar,” ujarnya.
Bayu menekankan, daluwarsa yang muncul di tengah penyidikan mencerminkan kegagalan tata kelola dan lemahnya fungsi pengawasan internal. Menurutnya, ketika negara telah menggunakan tindakan koersif seperti penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti, negara berkewajiban menuntaskan perkara hingga proses peradilan. Kewajiban tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang menuntut profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas aparat Polri dalam menjalankan tugas.
Di sisi lain, Casim Hermanto menegaskan bahwa penunjukan kantor advokat dimaksudkan agar pengaduan dilakukan secara terukur dan objektif serta berbasis hukum. Ia menyatakan langkah ini merupakan bagian dari kontrol publik yang sah terhadap penyelenggara negara sebagaimana dijamin UUD 1945. “Jika hukum berhenti karena kelalaian, maka keadilanlah yang dikorbankan,” tegasnya.
Pengaduan tersebut telah disampaikan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta lembaga pengawasan terkait lainnya. Fungsi pengawasan internal Polri memiliki landasan hukum yang kuat melalui Perkap Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Pelapor menilai bahwa mekanisme pengawasan harus diuji secara substantif, bukan sekadar administratif.
Bayu menutup dengan pernyataan tegas bahwa kepercayaan publik hanya dapat tumbuh melalui kesediaan institusi memperbaiki dirinya sendiri. “Kini bola berada di tangan Polri. Pertanyaannya sederhana: apakah pengawasan internal bekerja, atau waktu kembali dibiarkan mengubur keadilan?” katanya.
(algapi-red)




