
JAKARTA, kabarSBI.com – Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menyidangkan perkara No.209/pdt.G/2017/PN. Jkt. Utr tertanggal register 20 April 2017 tentang Perkara Tanah di Sunter, yang dipimpin oleh Jootje Sampaleng sebagai hakim ketua, di ruang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa siang, 17/9/2019.
Dalam sidang yang terbuka untuk umum itu, Ketua Majelis Hakim Jootje Sampaleng mengecek kehadiran penggugat dan para tergugat satu hingga tujuh termasuk turut tergugat satu dan dua. Meski begitu, diantaranya, yaitu tergugat dua tidak hadir dalam sidang terkait.
“Perlu saya sampaikan berdasarkan surat panggilan kepada saudara –saudara dari persidangan yang lalu (sidang lapangan pada 9 Agustus 2019, red) tapi tak dilaksanakan karena atas permintaan tergugat, penggugat juga tidak serius,” kata Hakim Jootje Sampaleng.
Lebih lanjut hakim dengan pertimbangan untuk kesimpulan, segera mengagendakan sidang selanjutnya. Mula – mula akan di gelar satu pekan kemudian namun karena ada permintaan dari pengacara pihak penggugat, hakim mengabulkan 2 pekan kemudian.
“Jadi kita bertiga pada acara tahap berikutnya yaitu (sidang) kesimpulan. Dengan ketentuan yang hadir tanpa mengajukan kesimpulan dianggap tidak mengajukan, dan tidak mendapat kesimpulan. Yang tidak hadir pun dianggap tidak mengajukan kesimpulan, demikian ya.. cukup, cukup,” tanya hakim, dan disetujui para pihak.
“Kedua belah pihak yang hadir pada saat ini tidak akan dipanggil lagi untuk acara kesimpulan selasa tanggal 1 oktober (2019), dua minggu kedepan. 1 oktober ya, jadi dua minggu kedepan kesimpulan..,” jelas hakim dengan nada suara tegas.
“Panggilan ini merupakan panggilan resmi acara kesimpulan selasa 1 oktober 2019, sidang selesai, di tutup,” demikian hakim, mengetuk palu.
Sekilas kasus Perkara Tanah di Sunter
Sebelumnya di kabarkan kabarSBI.com, kasus gugatan perdata tentang tanah seluas 46, 850 ribu m2 terletak di Jl.Yos Sudarso tepatnya di Kampung Pulo Besar RT 02/11 Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penggugat adalah atas nama ahli waris Almarhum Husein Said Bin Usman Said yaitu Hj. Siti Ratna Robiah, Hj. Herdiana, Herlinda, Herfina, Fathona.
Sedangkan barisan para tergugat yaitu tergugat satu Hendrik Halim, tergugat dua Tirta Juwana Darmaji alias Alex Tirta, tergugat tiga Soenarjono, tergugat empat Sutanto Tan, tergugat lima Zainal Mazam, tergugat enam Afen Siswoyo, tergugat tujuh Saminah Salim. Dengan turut tergugat satu Kepala Kelurahan Sunter Jaya dan turut tergugat dua Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Utara.
Sidang Perkara Tanah di Sunter yang sudah berjalan sejak bulan April 2017 itu telah menghasilkan putusan sela pada tanggal tanggal 07 Mei 2018. Dalam Amar Putusan Sela PN Jakarta Utara telah menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seleuruhnya.
Selain itu PN Jakarta Utara menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah hak milik Nomor C.1641 (B.T.P)/ Eigendom Verponding 5725 atas nama Government van Netherland Indie, seluas 46.850 M2, berdasarkan Gambar Situasi Nomor 12/Sem/1973 tertanggal 10 Januari 1973, yang terletak di Kampung Pulo Besar RT 002/ RW 011, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI, tergugat VII dan turut tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang merugikan para penggugat. (anjar/r/as)