Perkuat Benteng Generasi Muda dari Ancaman Narkoba, Agung Sulistio dan Kasatgas NIC Bareskrim Polri Bahas Strategi Pengawasan Berbasis Masyarakat

Perkuat Benteng Generasi Muda dari Ancaman Narkoba, Agung Sulistio dan Kasatgas NIC Bareskrim Polri Bahas Strategi Pengawasan Berbasis Masyarakat 1JAKARTA, kabarSBI.com – Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan anak-anak dan generasi muda terus menjadi perhatian serius berbagai pihak. Dalam rangka memperkuat langkah preventif tersebut, Agung Sulistio selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KABARSBI.COM), Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), sekaligus Ketua II DPP LPK-RI melakukan silaturahmi dan diskusi bersama Kombes Pol Zulkarnaen Harahap, S.I.K., M.H selaku Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Pertemuan tersebut membahas langkah konkret dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran narkoba yang berpotensi merusak masa depan generasi muda.

Dalam diskusi tersebut, Agung Sulistio menegaskan bahwa media memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran masyarakat terkait bahaya narkoba. Media tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai sarana edukasi publik untuk mendorong masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Menurutnya, keterlibatan media sangat penting dalam menyuarakan gerakan bersama melawan penyalahgunaan narkotika.

Agung Sulistio juga menyoroti pentingnya membangun kesadaran kolektif di tengah masyarakat. Ia menilai bahwa keluarga, lingkungan pendidikan, tokoh masyarakat, serta organisasi sosial harus bersinergi untuk mengawasi perkembangan anak-anak dan remaja. Dengan pengawasan yang kuat dari lingkungan sekitar, potensi penyalahgunaan narkoba dapat ditekan sejak dini.

Sementara itu, Kombes Pol Zulkarnaen Harahap menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum semata. Dibutuhkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi serta melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing. Kolaborasi antara masyarakat, media, dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

Secara hukum, upaya pemberantasan narkotika telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengedarkan, maupun menyalahgunakan narkotika dapat dikenakan sanksi pidana berat, mulai dari hukuman penjara dalam jangka waktu panjang hingga pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati bagi pelaku jaringan besar peredaran narkoba.

Selain itu, Pasal 104 sampai dengan Pasal 108 UU Nomor 35 Tahun 2009 memberikan ruang kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Masyarakat memiliki hak untuk memberikan informasi, melakukan pengawasan sosial, serta berpartisipasi dalam kegiatan edukasi dan sosialisasi terkait bahaya narkoba.

Melalui silaturahmi dan diskusi tersebut, Agung Sulistio dan Kombes Pol Zulkarnaen Harahap sepakat bahwa sinergi antara media, aparat penegak hukum, dan masyarakat harus terus diperkuat. Dengan komitmen bersama dan pengawasan yang berkelanjutan, diharapkan generasi muda Indonesia dapat terlindungi dari ancaman narkotika serta tumbuh menjadi generasi yang sehat, produktif, dan berintegritas.

 

(red)