JAKARTA, kabarSBI.com – Korlantas Polri mulai menerapkan kebijakan konversi BPKB konvensional ke elektronik. Kebijakan ini mulai berlaku mulai 1 Januari 2023.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan, konversi BPKB tersebut mulai berlaku pada 2023.
“Kan harus dilelang dulu, harus dibuat dulu, kan kita baru rencanakan. Seperti membangun rumah, apakah Januari nanti sudah bisa jadi? Kan sekarang baru saya rancang,” terang Diregident Korlantas Polri dilansir dari NTMC Polri (01/01/23).
Brigjen Pol. Yusri Yunus juga mengatakan, BPKB elektronik lebih mirip paspor elektronik (e-paspor) yang dilengkapi cip. Cip ini berfungsi menyimpan data kendaraan hingga memudahkan akses
Menurut Jenderal Bintang Satu bahwa BPKB elektronik bentuknya buku seperti paspor konvensional. Namun terdapat logo cip pada sampul paspor elektronik yang menunjukkan keberadaan perangkat tersebut.
“Seperti cip pada paspor. Kita bisa tahu isinya, kita bisa tahu dokumen apa yang ada di situ, yang punya siapa, alamatnya di mana, pernah ke luar negeri, pernah ke mana,” tutupnya.(simon/red)