JAKARTA, kabarSBI.com – Bagi para pemilik surat izin mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta yang masa berlakunya segera habis, Polda Metro Jaya besok Senin (28/12/20) menyediakan mobil SIM Keliling yang tersebar di lima lokasi Ibu Kota.
Adapun lokasi mobil SIM Keliling pertama yaitu di Mall Grand Cakung, yang bisa digunakan oleh warga yang ada di Jakarta Utara untuk mengurus perpanjangan SIM. Sedangkan, bagi yang ada di Jakarta Pusat, bisa datang ke lapangan parkir ITC Cempaka Mas.
Satu mobil SIM Keliling diparkir di Lippo Plaza Kramat Jati, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur. Sementara satu lagi ada di LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat. Berikutnya, mobil SIM Keliling terakhir ada di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan.
Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Selanjutnya, bagi warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, maka bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di Pasar Modern Batununggal dan Borma Cipadung. Pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp. 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.(as/red)