
JAKARTA, kabarSBI.com – Alih-alih tergiur mendapatkan uang besar segala carapun dilakukan, tak peduli gangguan lingkungan atau radiasi asalkan menguntungkan pribadi maupun perusahaan melanggar aturan pun jadi.
Demikian yang tersirat dari pantauan lapangan pembangunan tower telekomunikasi setinggi 35 meter di lahan Harno, milik Ketua RT 05 RW 06 Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (19/10/2019).
Harno sebagai pejabat setingkat RT dinilai lalai dan diduga telah menerima sejumlah uang sebagai bentuk sewa lahan/tempat sehingga harus mengorbankan kontruksi rumahnya yang dimanfaatkan menjadi lokasi bisnis perusahaan telekomunikasi. Padahal sebagai ketua RT seyogyanya memahami prosedur perizinan dan dampak gangguan lingkungan yang harus dilengkapi perusahaan telekomunikasi.
Ironisnya, bukan saja oknum ketua RT, Maryono Lurah Papanggo juga dibuat tak berdaya diduga telah menerima imbalan dari rekanan perusahaan telekomunikasi yang kerab melakukan kegiatan pembangunan tower di hunian warga tanpa mengangtongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin terkait lainnya.
Lurah dinilai lalai menjalankan fungsinya yang baik dan benar sebab pada saat di konfirmasi tim situs berita ini lurah mengakui bahwa dirinya telah mengeluarkan “merestui” melalui surat PM 1 dan diduga tanpa lampiran tanda-tangan persetujuan warga berdampak radius ketinggian menara/tower.
Sementara Herlambang, pria yang disebut – sebut rekanan perusahaan telekomunikasi kerab menghindar saat diminta penjelasannya. Pihak Herlambang berdalih bahwa kegitan fisik pembangunan tower/menara perusahaan telekomunikasi di rumah warga Papanggo itu telah mendapatkan “restu” dari pengurus dan pihak kelurahan (PM 1) serta kecamatan.
Namun Herlambang saat dikonfirmasi melalui sambungan aplikasi whatsapp tidak mau menyebut nama perusahaannya. Menurut informasi yang beredar dilapangan setiap pembuatan menara/tower baru oknum rekanan perusahaan telekomunikasi ini telah menyediakan biaya koordinasi cukup besar baik kepada pengurus lingkungan, instansi pemerintah setempat maupun pihak-pihak lain.
Menurut sumber perusahaan telekomunikasi maupun perusahaan penyedia jasa kontruksi bila mengacu pada peraturan berlaku dinilai telah ingkar terhadap Permen Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/03/2008.
Tidak hanya itu rekanan maupun perusaahn telekomunikasi juga dianggap telah mengangkangi Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang bangunan, dan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Lemahnya aparatur pemda DKI Jakarta terhadap pengawasan bangunan tower menjadi cela perusahaan telekomunikasi menancapkan tiang pancang/menara/tower, berdasarkan pengamatan terjadi di hunian warga maupun di fasilitas umum seperti di trotoar, dan taman. (tim/r)